Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian dan Syarat Pembidaian, Apa Saja?

Kompas.com - 10/01/2024, 20:30 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Pembidaian memiliki nama lain splinting.

Dilansir dari buku Casting, Traction, & Splinting: Buku Ajar Ortopedi & Traumatologi (2021) oleh Sulis Bayusentono, dijelaskan mengenai pengertian pembidaian.

Pembidaian adalah pertolongan pertama pada kasus trauma yang memiliki prinsip untuk menciptakan kondisi di mana bagian tubuh tidak bisa digerakkan (diimobilisasikan) di lokasi mana tempat-tempat terjadinya trauma.

Baca juga: Pengertian, Gejala, dan Jenis-jenis Patah Tulang

Bidai atau splint adalah alat yang terbuat dari kayu, logam, atau bahan lain yang kuat, tetapi ringan untuk imobilisasi tulang yang patah.

Tujuan dari pemasangan bidai adalah:

  • Mencegah pergerakan atau pergeseran fragmen atau bagian tulang yang patah
  • Mengurangi nyeri
  • Mengistirahatkan anggota badan yang patah
  • Menghindari trauma jaringan lunak (terutama saraf dan pembuluh darah pada bagian distal yang cedera) akibat pecahan ujung fragmen tulang yang tajam
  • Mempermudah transportasi dan pembuatan foto rontgen

Baca juga: Apakah Gigi Termasuk Tulang?

Syarat pemasangan bidai

Dikutip dari buku Jurus Rahasia Menguasai P3K (2015) oleh Rini Susilowati, syarat pemasangan bidai, yakni:

  • Bidai harus melebihi dua persendian yang patah
  • Bidai harus terbuat dari bahan yang kuat, kaku, dan pipih
  • Bidai dibungkus agar empuk
  • Ikatan tidak boleh telalu kencang karena merusak jaringan tubuh tapi jangan terlalu longgar

Baca juga: Tulang Tangan Manusia: Jenis dan Penyusunnya

Prosedur pemasangan bidai

Sebelum dipasang, bidai dibalut dengan kain pembalut untuk mengurangi risiko terjadinya pressure sore.

Jumlah ikatan harus cukup jumlahnya, dimulai dari sebelah atas dan bawah tulang yang patah.

Setelah dilakukan pembidaian, anggota gerak tersebut ditinggikan.

Penggunaan bidai, jumlah 2 bidai saja diperbolehkan, tetapi 3 bidai akan lebih baik dan stabil hanya prinsipnya adalah dalam pemasangan bidai tidak boleh menambah pergerakan atau nyeri pada pasien.

Itulah penjelasan mengenai pengertian pembidaian dan syarat melakukan pembidaian.

Baca juga: Rangka Aksial: Pengertian, Tulang Penyusun, dan Fungsinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com