Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Keadilan dalam Pengupahan

Kompas.com - 09/11/2023, 02:00 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah adalah imbalan yang diterima oleh pekerja atas jasa yang diberikan dalam proses memproduksi barang atau jasa pada suatu perusahaan.

Keadilan dalam pengupahan berkaitan dengan input (pengorbanan) dan output (penghasilan) sebuah perusahaan.

Dengan adanya keadilan, maka akan tercipta suasana kerja sama yang baik, meningkatkan motivasi kerja, disiplin, loyalitas, dan stabilitas pegawai yang lebih baik

Namun, apabila terjadi ketidakadilan dalam pengupahan maka dapat mengakibatkan turunnya kinerja pegawai.

Baca juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia

Keadilan dalam pengupahan dibedakan dalam tiga jenis, yaitu keadilan internal, eksternal, dan individual. Berikut penjelasannya: 

Keadilan internal

Keadilan internal adalah suatu kriteria keadilan dari pengupahan yang diterima pegawai dari pekerjaannya dan dikaitkan dengan nilai internal masing-masing pekerjaan.

Keadilan internal berkaitan dengan nilai relatif atas masing-masing jabatan yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu organisasi.

Alat utama untuk menentukan keadilan internal adalah evaluasi kerja, di mana isi pekerjaan harus berkaitan dengan kemampuan dan usaha pegawai untuk menjalankan pekerjaannya tersebut.

Maka, prinsip pengupahan berdasarkan keadilan internal yakni, pengupahan dibedakan atas posisi jabatan, pekerjaan, dan besaran tanggung jawabnya pada perusahaan.

Keadilan internal juga mengidentifikasikan bahwa posisi yang lebih disukai atau pegawai dengan kualifikasi lebih tinggi dalam perusahaan harus diberi upah yang lebih tinggi pula.

Baca juga: Berbagai Teori Upah Tenaga Kerja

Keadilan eksternal

Keadilan eksternal adalah sistem pengupahan yang diberikan oleh suatu organisasi terhadap seorang pegawai dibandingkan dengan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pesaing.

Keadilan eksternal berkaitan dengan upah yang pantas dalam suatu organisasi dengan upah yang berlaku di pasar tenaga kerja dengan jenis pekerjaan yang sama.

Pengupahan jenis ini ditentukan dengan mengetahui kondisi pasar tenaga kerja yang relevan dan melakukan pengamatan terhadap tingkat kompensasi yang diberikan oleh perusahaan lain

Selanjutnya, kedua informasi tersebut akan dikaitkan dengan keputusan kebijaksanaan perusahaan untuk menghasilkan suatu program kompensasi.

Maka, untuk mempertahankan keadilan eksternal, perusahaan harus melakukan survei kompensasi secara periodik.

Baca juga: Berbagai Cara Pemberian Upah beserta Contohnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com