Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Pengertian Hak Angket, Apa Itu?

Kompas.com - 01/11/2023, 16:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah hak angket.

Dilansir dari buku Hukum Pemerintahan Daerah (2020) oleh Freddy Poernomo, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan hak angket dilaksanakan oleh panitia khusus yang disebut dengan panitia angket.

Baca juga: Perbedaan dari Hak Interpelasi dan Hak Angket

Dalam melaksanakan tugasnya, panitia angket memiliki kewenangan untuk pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah yang dianggap mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan keterangan, serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

Pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah yang dipanggil oleh panitia angket wajib memenuhi panggilan itu, kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Hubungan Pemerintah Daerah dan DPRD

Dalam hal pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat di daerah yang telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan panitia angket, mereka dipanggil secara paksa dengan bantuan kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut buku Handbook Pemerintahan Daerah (2018) oleh Irfan Setiawan, dijelaskan juga mengenai hak angket.

Hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai pengertian dari hak angket yang dimiliki oleh anggota DPRD. 

Baca juga: Perbedaan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com