Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Jenis Keadilan dalam Pengupahan

Kompas.com - 09/11/2023, 02:00 WIB
Rahma Atillah,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Upah adalah imbalan yang diterima oleh pekerja atas jasa yang diberikan dalam proses memproduksi barang atau jasa pada suatu perusahaan.

Keadilan dalam pengupahan berkaitan dengan input (pengorbanan) dan output (penghasilan) sebuah perusahaan.

Dengan adanya keadilan, maka akan tercipta suasana kerja sama yang baik, meningkatkan motivasi kerja, disiplin, loyalitas, dan stabilitas pegawai yang lebih baik

Namun, apabila terjadi ketidakadilan dalam pengupahan maka dapat mengakibatkan turunnya kinerja pegawai.

Baca juga: Jenis-Jenis Sistem Upah di Indonesia

Keadilan dalam pengupahan dibedakan dalam tiga jenis, yaitu keadilan internal, eksternal, dan individual. Berikut penjelasannya: 

Keadilan internal

Keadilan internal adalah suatu kriteria keadilan dari pengupahan yang diterima pegawai dari pekerjaannya dan dikaitkan dengan nilai internal masing-masing pekerjaan.

Keadilan internal berkaitan dengan nilai relatif atas masing-masing jabatan yang dimiliki oleh seseorang dalam suatu organisasi.

Alat utama untuk menentukan keadilan internal adalah evaluasi kerja, di mana isi pekerjaan harus berkaitan dengan kemampuan dan usaha pegawai untuk menjalankan pekerjaannya tersebut.

Maka, prinsip pengupahan berdasarkan keadilan internal yakni, pengupahan dibedakan atas posisi jabatan, pekerjaan, dan besaran tanggung jawabnya pada perusahaan.

Keadilan internal juga mengidentifikasikan bahwa posisi yang lebih disukai atau pegawai dengan kualifikasi lebih tinggi dalam perusahaan harus diberi upah yang lebih tinggi pula.

Baca juga: Berbagai Teori Upah Tenaga Kerja

Keadilan eksternal

Keadilan eksternal adalah sistem pengupahan yang diberikan oleh suatu organisasi terhadap seorang pegawai dibandingkan dengan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan pesaing.

Keadilan eksternal berkaitan dengan upah yang pantas dalam suatu organisasi dengan upah yang berlaku di pasar tenaga kerja dengan jenis pekerjaan yang sama.

Pengupahan jenis ini ditentukan dengan mengetahui kondisi pasar tenaga kerja yang relevan dan melakukan pengamatan terhadap tingkat kompensasi yang diberikan oleh perusahaan lain

Selanjutnya, kedua informasi tersebut akan dikaitkan dengan keputusan kebijaksanaan perusahaan untuk menghasilkan suatu program kompensasi.

Maka, untuk mempertahankan keadilan eksternal, perusahaan harus melakukan survei kompensasi secara periodik.

Baca juga: Berbagai Cara Pemberian Upah beserta Contohnya

Keadilan individual

Keadilan individual adalah rasa adil yang dirasakan oleh seorang pegawai di situasi ketika ia telah merasa bahwa input yang ia berikan terhadap perusahaan telah dihargai sesuai dengan semestinya.

Input tersebut meliputi pengetahuan, keterampilan, kemampuan, pengalaman, kerajinan, dan kegigihannya. Maka, semakin tinggi input yang diberikan oleh pegawai diharapkan akan menghasilkan output yang tinggi juga.

Berdasarkan input tersebut seorang pegawai berhak menerima kompensasi seperti gaji, bonus, promosi, maupun penugasan yang menarik.

Ketidakadilan indivual yang dirasakan oleh pegawai dapat menyebabkan adanya perasaan ketidakpuasan, maka dari itu perusahaan harus mampu memberi upah berdasarkan input yang telah diberikan.

Maka, pengupahan yang didasarkan pada prestasi pegawai merupakan strategi jitu yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi untuk meningkatkan kinerja pegawainya.

Baca juga: Hubungan Tenaga Kerja dengan Perekonomian Sebuah Negara

Referensi:

  • Endeh Suhartini, Ani Yumarni, dan Siti Maryam. 2020. Model Sistem Pengupahan Untuk Keadilan Sosial Bagi Pekerja dan Pengusaha. Prosiding Seminar Nasional Universitas Suryakancana.
  • Soerjoatmodjo, G.W.L. 2019. Mengelola Manusia Jaya. Tangerang: Universitas Pembangunan Jaya.
  • Vera Firdaus dan Mas Oetarjo. 2022. Manajemen Kompensasi. Sidoarjo: UMSIDA Press.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com