Oleh: Rina Kastori, Guru SMP Negeri 7 Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau produk serta jasa baik untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri maupun masyarakat.
Dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) tentang Perlindungan Tenaga Kerja disebutkan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Secara garis besar, penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja.
Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun hingga 64 tahun. Oleh karenanya, setiap orang yang mampu bekerja maka bisa disebut sebagai tenaga kerja.
Baca juga: Peran Tenaga Kerja dalam Kegiatan Produksi
Jenis-jenis tenaga kerja
Sumber daya manusia atau tenaga kerja dapat digiolongkan menjadi beberapa, di antaranya:
Berikut penjelasannya:
Tenaga kerja berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, tenaga kerja digolongkan menjadi:
- Tenaga kerja rohani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak memerlukan daya pikir, daya kreasi, atau pengetahuan. Dalam menangani produksi, sumber daya ini memerlukan pengalaman dan pengetahuan.
- Tenaga kerja jasmani dibutuhkan untuk jenis pekerjaan yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik (jasmani).
Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya
Dilansir dari buku Implementasi Upah Minimum Terhadap Kesejahteraan Pekerja (2022) oleh Zulfikar Putra dan kawan-kawan, berdasarkan kualitasnya tenaga kerja terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan jenjang pendidikan yang tinggi. Contohnya dokter, guru, insinyur.
- Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang dihasilkan dari suatu pelatihan dan pengalaman. Contohnya sopir, montir, dan lain-lain.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan dulu. Contohnya, buruh angkut.
Baca juga: Aturan Pemerintah Indonesia mengenai Tenaga Kerja yang Bekerja di Luar Negeri
Tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya
Tenaga kerja berdasarkan status pekerjaannya terbagi menjadi:
- Pekerja lepas atau freelance adalah orang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen pada suatu perusahaan.
- Pekerja tetap merupakan orang yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu.
- Pekerja kontrak yaitu seseorang yang dipekerjakan suatu perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah disepakati dalam perjanjian tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.