Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Kompas.com - 08/09/2022, 16:30 WIB
Silmi Nurul Utami

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Pelakasaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Apakah tugas lembaga-lembaga negara tersebut?

Berikut adalah tugas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif:

Tugas lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil Presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian. 

Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:

  • Bidang administratif

Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.

Baca juga: Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya

  • Bidang legislatif

Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.

  • Bidang keamanan

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

  • Bidang yudikatif

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

  • Bidang diplomatik

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya

Tugas lembaga legislatif

Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Berikut adalah tugas MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif: 

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan perundang-undangan
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki beberapa hak tertentu, yakni:

  • Mengajukan usul terkait perubahan pasal dalam perundang-undang
  • Menentukan sikap dan pilihannya dalam proses pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas (hak untuk tetap menjalankan tugas dan wewenangnya tanpa boleh dituntut di pengadilan)
  • Protokoler (hak untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya)
  • Keuangan dan administratif

Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut:

  • Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden
  • Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD
  • Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD
  • Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden

Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:

  • Hak Interpelasi, yakni hak untuk meminta keterangan kepada Presiden
  • Hak Angket, yakni hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah
  • Hak Inisiatif, yakni hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada pemerintah
  • Hak Amendemen, yakni hak untuk mengadakan perubahan atas Rancangan Undang-Undang
  • Hak Budget, yakni hak untuk mengajukan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
  • Hak Petisi, yakni hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah

Baca juga: Fungsi DPR: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com