Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pelakasaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Apakah tugas lembaga-lembaga negara tersebut?
Berikut adalah tugas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif:
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil Presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:
Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.
Baca juga: Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya
Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Baca juga: Perwakilan Diplomatik Indonesia: Fungsi dan Tugasnya
Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Berikut adalah tugas MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif:
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki beberapa hak tertentu, yakni:
Baca juga: Tugas dan Wewenang MPR RI
Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut:
Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni: