Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Pelakasaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Apakah tugas lembaga-lembaga negara tersebut?
Berikut adalah tugas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif:
Tugas lembaga eksekutif
Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil Presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian.
Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:
Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.
Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.
Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.
Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Tugas lembaga legislatif
Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Berikut adalah tugas MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif:
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki beberapa hak tertentu, yakni:
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut:
Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, yakni:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:
Tugas lembaga yudikatif
Lembaga yudikatif merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.
Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Berikut tugas masing-masing:
Mahkamah Agung (MA)
Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:
Mahkamah Konstitusi (MK)
Tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi adalah:
Komisi Yudisial (KY)
Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan.
https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/08/163000569/tugas-lembaga-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif