Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

KOMPAS.com - Pelakasaan pemerintahan Indonesia dibantu oleh tiga jenis lembaga negara yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan eksekutif. Apakah tugas lembaga-lembaga negara tersebut?

Berikut adalah tugas lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif:

Tugas lembaga eksekutif

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil Presiden, kementerian negara, pejabat setingkat menteri, dan lembaga pemerintah nonkementerian. 

Tugas lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan berdasarkan bidangnya, yaitu:

  • Bidang administratif

Bertugas melaksanakan undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan administrasi negara.

  • Bidang legislatif

Bertugas membuat atau merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga menjadi sebuah undang-undang.

  • Bidang keamanan

Bertugas untuk mengatur polisi dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta keamanan dalam negeri.

  • Bidang yudikatif

Bertugas atau berhak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

  • Bidang diplomatik

Bertugas menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Tugas lembaga legislatif

Lembaga legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD. Berikut adalah tugas MPR, DPR, dan DPD sebagai lembaga legislatif: 

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)

Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Mengubah dan menetapkan perundang-undangan
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki beberapa hak tertentu, yakni:

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut:

  • Membentuk perundang-undangan yang dibahas bersama Presiden
  • Memberikan persetujuan peraturan daerah pengganti Undang-Undang
  • Menerima dan membahas RUU (Rancangan Undang-Undang) yang diajukan oleh DPD
  • Mempertimbangkan DPD atas rancangan Undang-Undang APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari DPD
  • Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan pertimbangan DPD
  • Memilih tiga calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden

Adapun, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, DPR mempunyai hak-hak tertentu, yakni:

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A, DPR memegang kekuasaan tertinggi dalam membentuk perundang-undangan. Oleh sebab itu, DPR memiliki tiga fungsi penting, yakni:

  • Fungsi Legislatif, yakni DPR sebagai pembuat perundang-undangan bersama Presiden
  • Fungsi Anggaran, yakni DPR sebagai pemegang kekuasaan dalam penetapan APBN yang diajukan Presiden
  • Fungsi Pengawasan, yakni DPR mengawasi jalannya pemerintahan.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22D, anggota DPD memiliki kewenangan sebagai berikut:

Tugas lembaga yudikatif

Lembaga yudikatif merupakan suatu badan dengan sifat yuridis yang berfungsi untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan.

Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Berikut tugas masing-masing:  

Mahkamah Agung (MA)

Lembaga MA mempunyai kewajiban dan kewenangan sendiri, yakni:

Mahkamah Konstitusi (MK)

Tugas dan fungsi lembaga Mahkamah Konstitusi adalah:

  • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan mengenai hasil pemilu.

Komisi Yudisial (KY)

Lembaga Komisi Yudisial (KY) ini dibentuk guna mengawasi perilaku para hakim dan praktik kotor dalam proses penyelenggaraan peradilan.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/08/163000569/tugas-lembaga-eksekutif-legislatif-dan-yudikatif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke