KOMPAS.com - Dikutip dari buku Kumpulan Asas Hukum (2022) oleh Amir Ilyas Muh. Nursal, kata "asas" dalam Bahasa Indonesia diambil dari bahasa Arab "assasun" yang berarti dasar, basis, dan fondasi.
Pengadaptasian kata asas ini, kemudian menjadi kelompok kata "asas hukum".
Asas adalah dasar pijakan bagi keberlangsungan hukum dalam sebuah sistem tertentu.
Baca juga: Asas-asas Hukum Pidana
Dilansir dari buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017) oleh Idik Saeful Bahri, ada banyak asas yang digagas oleh para ahli hukum untuk menjaga kaidah-kaidah hukum positif.
Berikut 15 asas hukum beserta pengertiannya:
Artinya adalah undang-undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.
Artinya adalah undang-undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan undang-undang yang berada di bawahnya.
Baca juga: Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Artinya adalah undang-undang yang baru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama.
Asas ini mengandung 3 prinsip dasar, yaitu: Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang); Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana); dan Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
Artinya adalah perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati bagi para pembuatnya.
Artinya adalah perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga.
Baca juga: Asas Hukum Acara Pidana dalam KUHAP
Artinya adalah seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.
Artinya, apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan bagi terdakwa.
Artinya, perkara yang sama harus diputus dengan hasil yang serupa pula.
Artinya adalah suara rakyat adalah suara Tuhan.