Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar Istilah 15 Asas Hukum beserta Artinya

KOMPAS.com - Dikutip dari buku Kumpulan Asas Hukum (2022) oleh Amir Ilyas Muh. Nursal, kata "asas" dalam Bahasa Indonesia  diambil dari bahasa Arab "assasun" yang berarti dasar, basis, dan fondasi.

Pengadaptasian kata asas ini, kemudian menjadi kelompok kata "asas hukum".

Asas adalah dasar pijakan bagi keberlangsungan hukum dalam sebuah sistem tertentu.

Daftar asas hukum

Dilansir dari buku Risalah Mahasiswa Hukum (2017) oleh Idik Saeful Bahri, ada banyak asas yang digagas oleh para ahli hukum untuk menjaga kaidah-kaidah hukum positif.

Berikut 15 asas hukum beserta pengertiannya:

  • Lex specialis derogat lex generali

Artinya adalah undang-undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan undang-undang yang bersifat umum.

  • Lex superior derogat lex inferiori

Artinya adalah undang-undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan undang-undang yang berada di bawahnya.

  • Lex posteori derogat lex priori

Artinya adalah undang-undang yang baru dapat mengesampingkan undang-undang yang lama.

  • Asas legalitas

Asas ini mengandung 3 prinsip dasar, yaitu: Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang); Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana); dan Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

  • Pacta sunt servanda

Artinya adalah perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati bagi para pembuatnya.

  • Pacta tertes ned norcent prosunt

Artinya adalah perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga.

  • Nebis in idem

Artinya adalah seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama.

  • In dubio proreo

Artinya, apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan bagi terdakwa.

  • Similia similibus

Artinya, perkara yang sama harus diputus dengan hasil yang serupa pula.

  • Vox populi vox Dei

Artinya adalah suara rakyat adalah suara Tuhan.

  • Ignorantia legis excusat neminem

Artinya adalah tidak mengetahui undang-undang bukan merupakan alasan pemaaf.

  • Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars

Artinya bahwa dalam suatu persidangan, hakim harus mendengarkan semua pihak yang ada.

  • Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus

Artinya adalah sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.

  • Geen straf zonder schuld

Artinya adalah tiada hukuman tanpa kesalahan.

  • Hodi mihi cras tibi

Artinya adalah ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.

Itulah penjelasan mengenai asas dan 15 istilah asas hukum beserta artinya.

https://www.kompas.com/skola/read/2023/08/08/213000769/daftar-istilah-15-asas-hukum-beserta-artinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke