Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Pengertian Bank Menurut Ahli

Kompas.com - 14/11/2022, 13:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Editor

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Bank adalah lembaga keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau banknote.

Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca berarti tempat penukaran uang.

Sementara menurut Undang-Undang Perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

Selanjutnya, bank menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut 12 pengertian bank menurut ahli:

Dr. B.N. Ajuha

Bank adalah tempat penyaluran modal dari mereka yang tidak dapat menggunakannya secara menguntungkan, kepada pihak yang mampu mengolahnya secara produktif untuk meningkatkan keuntungan.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Bank Umum di Indonesia

Pierson

Ahli ekonomi asal Belanda ini mengartikan bank sebagai badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, dan tabungan.

Simpanan masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah.

Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa dividen atau pendapatan bunga yang digunakan untuk membayar biaya operasional serta pengembangan usaha.

UU No. 10 Tahun 1998

"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit, atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."

Thomas Mayer, James D. Duesenberry, dan Z. Aliber

Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, karena menciptakan beberapa uang dan mempunyai aktivitas lainnya.

RG. Hawtery

Ia menjelaskan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar (medium exchange) dan sebagai alat pengukur nilai (standard on value).

Baca juga: Definisi dan Jenis Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998

Masyarakat memperoleh alat penukar (uang) berdasarkan kredit yang diperoleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank.

Berdasarkan pendapatnya ini, dapat disimpulkan bahwa pengertian bank menurut RG. Hawtery ialah sebagai badan perantara kredit.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com