Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Definisi dan Jenis Bank Menurut UU No. 10 Tahun 1998

Kompas.com - 14/06/2022, 08:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Bank berperan besar dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Fungsi utamanya ialah sebagai penghimpun serta penyalur dana masyarakat.

Pada dasarnya, bank dibentuk untuk meningkatkan pemerataan serta pertumbuhan ekonomi ke arah yang jauh lebih baik.

Menurut Irsyadi Zain dan Y. Rahmat Akbar dalam buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (2020), bank adalah lembaga keuangan yang didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan serta meminjamkan uang.

Berikut penjelasan definisi bank serta jenis bank menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:

Definisi bank menurut UU No. 10 Tahun 1998

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1998, definisi bank, yakni:

"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat, dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."

Baca juga: Bank Sentral sebagai Bank Sirkulasi: Arti dan Perannya

Sementara itu definisi perbankan menurut Pasal 1 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 adalah:

"Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya."

Jenis bank menurut UU No. 10 Tahun 1998

Dilansir dari buku Investasi Bank dan Lembaga Keuangan (2017) karya Yoyo Sudaryo dan Aditya Yudanegara, dalam UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan dua jenis bank, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Adapun pengertian bank umum menurut Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998 adalah:

"Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Bank Umum di Indonesia

Sementara pengertian bank perkreditan rakyat dijelaskan dalam ayat berikutnya, yakni:

"Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com