Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Instansi-instansi di Tingkat Provinsi

Kompas.com - 07/09/2022, 15:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Di wilayah provinsi terdapat beberapa instansi pemerintah yang melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Instansi tersebut menyelenggarakan koordinasi bersama pihak provinsi. 

Instansi-instansi dalam provinsi berperan penting dalam memberikan dukungannya terhadap program pemerintah daerah. Instansi-instansi di tingkat provinsi, seperti kepolisian daerah, komando daerah militer, kejaksaan tinggi, dan pengadilan tinggi.

Baca juga: Instansi Pemerintah yang Berada di Tingkat Kecamatan

Berikut penjelasan masing-masing: 

  • Kepolisian daerah (Polda)

Di wilayah provinsi terdapat lembaga kepolisian yang disebut kepolisian daerah (Polda). Polda dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah (Kapolda). Tugas kepolisian daerah provinsi adalah mengayomi seluruh masyarakat yang ada di wilayahnya.

Selain itu, kepolisian daerah juga wajib memelihara dan menjaga keamanan serta ketertiban. Segala sikap, perbuatan, atau tindakan yang melawan hukum, pihak kepolisian daerah berhak untuk menangkap dan menyidik sesuai hukum.

  • Komando daerah militer (Kodam)

Komando daerah militer (Kodam) dipimpin oleh seorang panglima komando daerah militer (pangdam). Lembaga ini adalah bagian dari komando teritorial angkatan darat tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kodam dipimpin oleh Panglima Kodam disebut Panglima Kodam atau Pangdam yang berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen TNI). 

Tugas pokok Kodam yaitu menyelenggarakan pembinaan kesiapan operasional atas segenap komandonya dan operasi pertahankan aktif di darat sesuai kebijakan Panglima TNI. 

Baca juga: Susunan Pemerintahan Kecamatan

  • Kejaksaan tinggi

Kejaksaan tinggi adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan provinsi.

Tugas kejaksaan tinggi melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi kejaksaan di daerah hukum kejaksaan tinggi yang bersangkutan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung 

  • Pengadilan tinggi

Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan pidana. Di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. 

Tugas pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding. Selain itu, pengadilan tinggi berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya. 

Baca juga: Pemerintahan Kecamatan: Pemimpin, Struktur, dan Tugasnya 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com