Oleh: M. Faisal, Guru SDN 214/IX Bukit Jaya, Muaro Jambi, Provinsi Jambi
KOMPAS.com - Indonesia yang terdiri dari banyak pulau dan hutan juga keberagaman hayati. Namun, seiring berjalannya waktu, campur tangan manusia yang salah dapat menimbulkan ancaman kelestarian bagi beragam jenis hewan dan tumbuhan terancam.
Ditambah lagi dengan perubahan kondisi iklim yang memungkinkan terjadinya berbagai bencana alam di negeri tercinta ini.
Misalnya, bencana banjir, gunung meletus, kebakaran hutan, yang semua itu dapat menimbulkan kepunahan bagi jenis-jenis hewan tertentu.
Kepunahan yang terjadi menyebabkan beberapa jenis hewan tertentu menjadi langka di negeri kita.
Baca juga: Mengapa Pemanasan Global dapat Menyebabkan Kepunahan Spesies?
Oleh karena itu, kita harus berupaya untuk melestarikan hewan dan tumbuhan yang terancam punah. Apa upaya yang dapat dilakukan agar manusia dapat menjaga keseimbangan alam?
Pelestarian hewan dan tumbuhan terancam punah di Indonesia dapat dilakukan dengan upaya sebagai berikut:
Baca juga: Hewan dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi Indonesia
Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara misalnya penjagaan ekosistem, pembuatan undang-undang, penangkaran, perbanyakan jumlah, dan penegakan hukum. Berikut pemaparannya:
Lingkungan tempat tumbuh merupakan salah satu dari beberapa faktor yang memengaruhi persebaran flora dan fauna.
Banyak sekali unsur-unsur lingkungan yang harus dijaga dengan baik agar tetap bisa menopang keberlangsungan tanaman tersebut.
Penjagaan ekosistem atau lingkungan adalah satu cara melestarikan tanaman langka yang harus awal kita gunakan.
Baca juga: Manfaat Melestarikan Hewan dan Tumbuhan bagi Kehidupan
Ketika lingkungan tempat tumbuh menjadi lebih naik dan terjaga maka tanaman tersebut akan dapat melangsungkan siklus hidupnya. Tanaman adalah salah satu makhluk hidup yang cukup sensitif dengan kondisi lingkungan.
Pembuatan undang-undang adalah salah satu cara pelestarian hewan dan tumbuhan yang dapat ditempuh melalui jalur resmi.
Jika kita mengacu pada pemerintahan yang ada di Indonesia, maka ada beberapa perundang-undangan yang mengatur mengenai flora atau tanaman yang dilindungi.
Pada dasarnya ada beberapa undang-undang yang bisa dijadikan sebagai acuan, misalnya: