Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintahan Kecamatan: Pemimpin, Struktur, dan Tugasnya 

Kompas.com - 02/07/2022, 15:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Kecamatan dan camat memiliki eksistensi tersendiri dalam perjalanan sejarah Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini. 

Menurut Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pemerintahan kecamatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang memiliki wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh camat. 

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pemerintah menyelenggarakan sendiri urusan atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintah kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah atau menugaskan kepada pemerintah desa dan/atau pemerintah kecamatan. 

Baca juga: Kedudukan Presiden dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 221, berbunyi: 

  • Daerah kabupaten/kota membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. 
  • Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan pemerintah. 
  • Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan kecamatan yang telah mendapatkan persetujuan bersama bupati atau wali kota dan DPRD kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat persetujuan. 

Struktur pemerintahan kecamatanKOMPAS.com/Gischa Prameswari Struktur pemerintahan kecamatan

Struktur organisasi pemerintahan kecamatan 

Berikut struktur organisasi pemerintahan kecamatan dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yaitu: 

Camat 

Pemimpin lembaga pemerintahan tingkat kecamatan adalah camat. Camat  diangkat oleh Bupati atau Wali kota. Camat sebagai perangkat daerah memiliki kekhususan dibandingkan dengan perangkat daerah lainnya. 

Kekhususan tersebut adalah suatu kewajiban mengintegrasikan nilai-nilai sosio kultural, menciptakan stabilitas dalam dinamika politik, ekonomi, dan budaya. 

Selain itu, mengupayakan terwujudnya ketenteraman dan ketertiban wilayah sebagai perwujudan kesejahteraan rakyat serta masyarakat dalam rangka membangun integritas kesatuan wilayah. 

Baca juga: Sistem Pemerintahan Parlementer: Pengertian, Ciri-Ciri, Kelebihan, dan Kekurangannya

Sekretaris kecamatan 

Pimpinan sekretariat kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan memiliki tugas pokok dalam hal urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelolaan administrasi keuangan dan kepegawaian. 

Seksi-seksi 

Seksi-seksi berada di bawah sekretaris kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan. Beberapa seksi-seksi di pemerintahan kecamatan, yaitu: 

  • Seksi tata pemerintahan, membantu camat mengurus administrasi kependudukan dan membina kepala desa atau lurah mengenai penyelenggaraan pemerintahan. 
  • Seksi ketenteraman dan ketertiban, bertanggung jawab menegakkan ketertiban di wilayah kecamatan kerjanya. 
  • Seksi pemberdayaan masyarakat, melaksanakan pembinaan partisipasi masyarakat atau lembaga masyarakat dalam mengembangkan dan memanfaatkan potensi di wilayah kecamatan. 
  • Seksi kesejahteraan sosial, memiliki tugas untuk mengoordinasikan penyusunan rencana dan program serta melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial. 

Kelompok jabatan fungsional 

Mengerjakan tugas tertentu sesuai dengan kebutuhan pemerintahan kecamatan saja. Tidak semua kecamatan memiliki kelompok jabatan fungsional dalam struktur pemerintahannya. 

Baca juga: Pembagian Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah

Tugas pemerintahan kecamatan 

Tugas kecamatan terdiri dari: 

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  • Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa
  • Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan penertiban umum 
  • Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati 
  • Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana layanan umum 
  • Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan
  • Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan 
  • Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Bagaimana Cara Menghargai Pekerjaan Seseorang?

Skola
5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

5 Manfaat Debat yang Harus Kamu Ketahui

Skola
Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Mengenal 5 Bahaya Penyalahgunan Narkoba

Skola
Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Isi Serat Wulangreh Pupuh Dhandhanggula

Skola
30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

30 Contoh Penggunaan Gerund dalam Kalimat Bahasa Inggris

Skola
Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Makna Serat Wulangreh Pupuh Pangkur

Skola
Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Jenis-jenis Kelompok Sosial Tidak Teratur

Skola
Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Serat Wulangreh Pupuh Megatruh

Skola
Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Pengertian Paguyuban beserta Jenis dan Contohnya

Skola
Fakta dari Serat Wulangreh

Fakta dari Serat Wulangreh

Skola
4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

4 Faktor Pendorong Interaksi Sosial

Skola
8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

8 Nama Ibu Kota Negara Bagian di Australia

Skola
4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

4 Ciri Negara yang Menganut Asas Kedaulatan Rakyat

Skola
Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Apa Itu Dampak Afektif, Kognitif, dan Konatif Komunikasi?

Skola
Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Perbedaan Singkatan dan Akronim, Apa Sajakah Itu?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com