Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ius Constitutum: Pengertian dan Contohnya

Kompas.com - 01/07/2022, 13:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hukum adalah peraturan yang berisi kaidah, norma, dan sanksi. Dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sosial.

Berdasarkan waktunya, hukum dibagi menjadi tiga, yakni ius constituendum, ius constitutum, dan hukum asasi.

Ius constituendum adalah hukum yang berlaku di masa mendatang. Sementara hukum asasi merupakan aturan yang berlaku dalam segala waktu. Sedangkan hukum yang berlaku saat ini atau hukum positif disebut ius constitutum.

Apa itu ius constitutum?

Pengertian ius constitutum

Dikutip dari buku Selayang Pandang: Sistem Hukum di Indonesia (2016) karangan E. Fernando M. Manullang, ius constitutum adalah tata hukum yang sah dan berlaku pada suatu waktu dan di negara tertentu.

Ius constitutum juga dapat didefinisikan sebagai hukum yang berlaku di masa sekarang atau hukum yang telah ditetapkan.

Dilansir dari buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia (2021) oleh Idik Saeful Bahri, dilihat dari waktunya, ius constitutum dan ius constituendum berbeda.

Baca juga: Ius Constitutum, Hukum yang Berlaku Sekarang

Pada masa lampau, ius constitutum (hukum saat ini) merupakan ius constituendum (hukum yang berlaku di masa mendatang).

Dengan demikian, jika saat ini ius constitutum memiliki kekuatan hukum, ius constituendum akan memiliki nilai sejarah.

Proses perubahan ini akan terjadi melalui empat cara, yaitu:

  1. Digantinya suatu undang-undang baru
  2. Perubahan undang-undang yang ada dengan memasukkan pasal atau unsur baru
  3. Penafsiran peraturan perundang-undangan
  4. Perkembangan doktrin di kalangan akademisi hukum.

Menurut Sri Warjiyati dalam buku Memahami Dasar Ilmu Hukum: Konsep Dasar Ilmu Hukum (2018), ius constitutum disebut pula hukum positif.

Baca juga: 3 Sumber Hukum Pelaksanaan Hubungan Internasional Indonesia

Apabila sebuah hukum telah dipositifkan, berarti secara de facto maupun de jure, aturan itu merupakan hukum yang berlaku dan melekat pada tiap warga negara untuk dilaksanakan sebaik mungkin.

Contoh ius constitutum

Contoh ius constitutum adalah KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dan sejumlah undang-undang yang masih berlaku saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com