KOMPAS.com - Mediasi merupakan salah satu upaya pengendalian dan penyelesaian konflik.
Dalam praktiknya, mediasi sering digunakan untuk menyelesaikan sebuah konflik, baik di masyarakat maupun beberapa jenis sengketa.
Usaha pengendalian konflik yang melibatkan pihak ketiga sebagai penasihat dalam penyelesaian konflik disebut mediasi.
Pihak ketiga tersebut sering disebut mediator. Berperan sebagai penasihat atau perantara antara kedua belah pihak yang sedang berkonflik.
Menurut Machli Riyadi dalam buku Teori Iknemook dalam Mediasi Malapraktik Medik (2018), mediator sebagai pihak ketiga, posisinya berada di tengah dan bersifat netral.
Salah satu peran mediator ialah berupaya menemukan sejumlah kesepakatan, agar mencapai hasil yang memuaskan kedua belah pihak yang terlibat dalam konflik.
Baca juga: Mediasi Sebagai Bentuk Usaha Resolusi Konflik
Dikutip dari buku Teknik Negosiasi dan Mediasi bagi Polisi Pamong Praja Indonesia (2022) oleh Rivelino dan Ni Ketut Mustiari, berikut pengertian mediasi menurut Laurence Boulle:
"Mediasi adalah upaya penyelesaian dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, guna membantu berbagai pihak untuk mencapai penyelesaian yang dapat diterima."
Dilansir dari jurnal Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis (2009) karya Dedi Afandi, tujuan utama mediasi ialah mencapai perdamaian di antara pihak yang bertikai.
Sering kali pihak yang berselisih sulit mencapai kata sepakat dalam penyelesaian masalahnya. Dalam hal ini, mediasi bertujuan untuk mempertemukan pihak yang berkonflik, guna menyaring permasalahan dan berupaya menciptakan perdamaian.
Berikut ini beberapa contoh mediasi:
Baca juga: Konflik Sosial: Faktor Penyebab dan Cara Menanganinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.