KOMPAS.com - Tanah aluvial terbentuk dari proses sedimentasi, baik di darat maupun perairan, yang kemudian mengalami proses pelapukan.
Tingkat kesuburan tanah aluvial sangat bervariasi, tergantung bahan dasar serta mineral hara pembentuknya.
Namun, biasanya jenis tanah ini cenderung subur dan cocok dijadikan sebagai lahan pertanian, persawahan, atau perkebunan.
Menurut Albert Napitupulu dalam buku Kebijakan Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis (2013), tanah aluvial bisa juga disebut tanah endapan.
Tanah aluvial adalah tanah yang terbentuk dari lumpur sungai yang mengendap di dataran rendah. Jenis tanah ini juga merupakan hasil erosi yang mengendap bersama lumpur sungai.
Dikutip dari buku Potensi Investasi di Provinsi Gorontalo (2017) oleh Fachrudin Zain Olilingo, tanah aluvial adalah tanah muda yang dalam proses pembentukannya masih terlihat campuran antara bahan organik dan mineral.
Baca juga: 4 Jenis Lapisan Tanah beserta Karakteristiknya
Beberapa pakar menyatakan bahwa tanah aluvial sangat cocok digunakan untuk sistem pertanian intensif.
Jika diketahui suatu wilayah memiliki tanah aluvial, maka komoditas pertanian yang cocok di wilayah tersebut adalah padi dan palawija, seperti jagung, singkong, kedelai, kentang, ketela pohon, dan umbi-umbian.
Ciri utama tanah aluvial adalah memiliki butiran lepas-lepas. Berikut beberapa ciri tanah aluvial:
Beberapa daerah di Indonesia yang memiliki tanah aluvial adalah Sumatera, Jawa bagian utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Halmahera, serta Papua bagian selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.