KOMPAS.com – Tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang bermanfaat bagi kehidupan manusia. Salah satu fungsi tanah yang cukup penting adalah sebagai penyimpan cadangan air.
Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi tanah perlahan mengalami penurunan kualitas. Penurunan kualitas tanah merupakan salah satu masalah yang cukup serius, mengingat fungsi tanah yang cukup penting bagi kehidupan manusia.
Masalah penurunan kualitas tanah sering disebut sebagai degradasi tanah. Degradasi berasal dari kata bahasa inggris “degradation” yang berarti proses penurunan status.
Dari penjelasan tersebut, dapat diartikan bahwa degradasi tanah adalah penurunan status atau nilai tanah. Penurunan nilai tanah tersebut dapat berupa penurunan kualitas maupun kuantitas.
Dilansir dari buku Ilmu Tanah (2016) karya Muhajir Utomo dan kawan-kawan, dijelaskan bahwa apabila tanah mengalami degradasi berarti kualitasnya menurun dan dalam arti yang luas dikatakan produktivitasnya menurun.
Baca juga: Air Tanah dalam Siklus Hidrologi
Pada dasarnya, terjadinya degradasi tanah disebabkan oleh dua faktor, yaitu:
Degradasi yang disebabkan oleh manusia biasanya terjadi dalam usaha pertanian di lahan kering.
Beberapa aktvitas manusia yang bisa menyebabkan terjadinya degradasi tanah, yaitu pemanfaatan lahan yang tidak memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah, penggunaan pupuk buatan dan pestisida yang tidak ramah lingkungan, serta penggunaan sistem budidaya monokultur.
Degradasi yang disebabkan oleh faktor alam biasanya terjadi di wilayah tropis basah, seperti di Indonesia.
Faktor alam yang bisa menyebabkan degradasi tanah adalah faktor topografi berupa wilayah dengan topografi berombak, bergelombang, dan berbukit dengan lereng curam sampai sangat curam.
Selain topografi, faktor iklim juga memengaruhi, yaitu iklim dengan curah hujan dan instensitas hujan yang tinggi.
Baca juga: Sumber Air Tanah
Kedua faktor tersebut akan menyebabkan terjadinya run-off dan erosi yang dapat menyebabkan terjadinya degradasi tanah.
Sementara itu, kasus degradasi tanah di Indonesia, rata-rata disebabkan oleh dua hal. Pertama, pengelolaan tanah pertanian yang seringkali tidak memperhatikan kaidah-kaidah konvervasi tanah. Kedua, kebijakan deforestasi terhadap hutan-hutan di Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Food and Agriculture Organization, FAO menggolongkan proses degradasi tanah menjadi beberapa kategori, yaitu:
Degradasi tanah kategori ini disebabkan oleh erosi percikan, erosi permukaan, erosi alur, erosi parit, serta tanah longsor.