Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perempuan Aborsi 7 Kali, Ini Efek Bahaya yang Bisa Terjadi

Kompas.com - 11/06/2022, 20:22 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi


KOMPAS.com- Masyarakat Indonesia baru-baru ini telah dihebohkan dengan kasus perempuan yang telah berulang kali melakukan aborsi dan janinnya disimpan di kotak makan (toples).

Dalam pemberitaan sebelumnya, kedua sejoli itu ditangkap di lokasi yang berbeda yakni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kepala Polrestabes Makassar Kombes Polisi Budi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6/2022) mengungkapkan, dari hasil penyelidikan terkait penemuan 7 janin dalam kotak makanan mengarah kepada penyewa kamar kos yang telah ditinggalkan selama 6 bulan.

"Polisi kemudian mengejar pelaku perempuan dan berhasil menangkapnya di Konawe, Sultra. Selanjutnya, polisi mengejar pelaku pria dan berhasil menangkapnya di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata dia.

Budhi mengaku pasangan kekasih itu melakukan aborsi karena malu hamil di luar nikah.

Berdasarkan keterangan sementara aborsi dilakukan pelaku pertama kali dilakukan pada tahun 2012.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Mahasiswi NWR, Ahli Tegaskan Pemaksaan Aborsi Termasuk Kekerasan Seksual

Belajar dari kasus perempuan aborsi 7 kali ini, apa sebenarnya risiko dampak yang bisa terjadi pada tubuh perempuan yang melakukan aborsi?

Menjawab persoalan bahaya aborsi dari kasus ini, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi yang berpraktik di RS Mayapada Kuningan dan Klinik Morula IVF RS Betsaida Serpong, dr RA Sita Daniswati Utari SpOG pun angkat bicara.

Sita Danis mengatakan bahwa tindakan aborsi sebenarnya sangat jelas sudah dilarang dan diatur larangan ini dalam undang-undang.

Aborsi telah diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

Pada dasarnya aturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi berdasarkan pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 (UU Kesehatan).

Artinya tindakan aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi, serta bagi korban pemerkosaan.

Baca juga: Studi Ungkap Tren Kehamilan Tak Diinginkan dan Aborsi Global, Ini Hasilnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com