Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Pembiayaan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit?

Kompas.com - 18/02/2022, 13:02 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kasus infeksi Covid-19 di Indonesia kembali mengalami kenaikan, setelah sempat mereda beberapa waktu dan menyebabkan rumah sakit kembali dipadati pasien. Lantas, bagaimana skema pembiayaan bagi pasien Covid-19?

Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia ini, salah satunya didorong adanya penularan varian Omicron, yang disebut-sebut menyebar dengan cepat.

Meskipun mayoritas kasus varian baru Omicron mengalami gejala yang lebih ringan dibandingkan varian Delta, tapi infeksinya tetap dapat menyebabkan kasus parah atau kematian.

Untuk kasus bergejala ringan atau tanpa gejala, pasien positif Covid-19 dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) atau isolasi terpusat (isoter), dengan memanfaatkan 

Sementara itu, pasien yang mempunya komorbid, bergejala sedang atau berat, dan kelompok lansia disarankan agar dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan pemantauan yang lebih ketat.

Baca juga: Kekurangan Vitamin D Berpotensi Sebabkan Keparahan pada Pasien Covid-19, Studi Jelaskan

Bagaimana pembiayaan rumah sakit pasien Covid-19?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pembiayaan rumah sakit akan ditanggung pemerintah untuk pasien Covid-19 kondisi sedang dan berat atau kritis.

“Iya (ditanggung pemerintah) kalau (kasus) sedang dan berat ya,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (17/2/2022) malam.

Ia menjelaskan, nantinya pihak rumah sakit yang akan menetapkan kondisi kesehatan pasien sesuai ketentuan yang ada.

“Bisa keduanya (pasien positif bergejala sedang dan berat ke rumah sakit atau gejala mengarah ke sedang dan berat lalu dites positif di rumah sakit). Nanti rumah sakit yang menentukan,” tutur dia.

Adapun klaim pembiayaan dilakukan oleh rumah sakit, bukan dari masing-masing peserta. Artinya, pengobatan pasien Covid-19 ditanggung pemerintah, untuk pasien dengan gejala sedang dan berat.

Baca juga: Studi Ungkap 37 Persen Pasien Covid-19 Alami Kehilangan Indera Perasa

Bagaimana dengan pengobatan pasien long covid?

Lebih lanjut, penyintas Covid-19 yang mengalami long covid, seperti efek badai sitokin, dan membutuhkan perawatan di rumah sakit, akan menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan.

“Kalau ini (long covid) diobati sesuai gejalanya dalam mekanisme BPJS yang ada,” papar Nadia.

Nadia menegaskan, kasus positif corona saat ini seluruhnya diasumsikan sebagai kasus Omicron. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan whole genome sequencing (WGS).

“Kasus konfirmasi covid saat ini diasumsikan adalah pola Omicron. Karena dari hasil WGS 90 persen adalah Omicron,” kata dia.

Baca juga: 68 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal Belum Divaksin Lengkap, Ini Penjelasan Kemenkes

Melansir Kompas.com, 10 Februari 2022, seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit ditanggung pemerintah atau gratis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com