Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Pembiayaan Pasien Covid-19 di Rumah Sakit?

Kompas.com - 18/02/2022, 13:02 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

Direktur Jenderal Pelayanan Kemenkes Abdul Kadir menyampaikan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Jadi untuk pembayaran biaya selama mereka itu masuk opname ke rumah sakit itu menjadi tanggungan pemerintah, karena itu diatur oleh Undang-Undang Wabah, maka itu semua perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh pemerintah," kata Abdul.

Menurut dia, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 sampai dinyatakan sembuh atau negatif, serta diperbolehkan pulang oleh Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

"Batasannya sampai dia (pasien) negatif, dan diputuskan oleh DPJP bisa pulang, apakah 5 atau 3 atau 4 hari itu sangat bergantung pada DPJP, walaupun misalnya sudah 20 hari dia masih di ICU itu pun kita (pemerintah) masih tanggung, jadi kondisi normal dengan exit tes PCR (negatif)," papar dia.

Baca juga: Pasien Covid-19 Isoman Diberikan Vitamin C, B, E dan Zinc Gratis, Apa Saja Manfaatnya?

Sebelumnya, Kemenkes telah menerbitkan Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit agar tidak memungut biaya dari pasien Covid-19.

Adapun bunyi edarannya sebagai berikut:

“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab Negara. Oleh karena itu, rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien”.

Selain itu, dituliskan bahwa setiap rumah sakit yang merawat pasien corona diwajibkan mengisi data pasien Covid-19 di RS online dan melakukan update data setiap hari.

Adapun kelengkapan data di RS online akan dijadikan dokumen pembuktian dalam proses verifikasi klaim Covid-19

Kemenkes menekankan, rawat inap di rumah sakit hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 termasuk varian Omicron dengan gejala sedang, berat, dan kritis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com