Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Pasien Covid-19 yang Harus Dirawat di Rumah Sakit, Isoman, dan Isoter

Kompas.com - 08/02/2022, 20:05 WIB
Mela Arnani,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tren kenaikan kasus infeksi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menuai perhatian banyak pihak. Data secara nasional hingga 6 Februari 2022 pukul 13.00, jumlah pasien corona yang dirawat di rumah sakit berjumlah 18.966 orang.

Artinya, tingkat keterisian BOR nasional saat ini berada pada kisaran 23,35 persen dari 81.235 kapasitas tempat tidur Covid-19 yang tersedia.

Maraknya kasus Omicron membuat setiap orang harus waspada dan mempunyai bekal yang cukup untuk menghadapinya. Meskipun mayoritas kasus positif Omicron yang dilaporkan lebih ringan dibandingkan Delta, varian baru ini tidak boleh diremehkan.

Baca juga: Bagaimana Cara Menentukan Infeksi Omicron? Ini Penjelasan Kemenkes

Bagaimana penentuan perawatan kasus Omicron di Indonesia?

Seluruh pasien positif corona, baik tanpa gejala, bergejala ringan, sedang, hingga parah, harus menjalani isolasi mandiri (isoman), isolasi terpusat (isoter), atau di rumah sakit sesuai kondisi masing-masing. 

1. Rumah sakit

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, rumah sakit dapat diperuntukkan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan, seperti bergejala sedang hingga kritis dan kelompok lanjut usia (lansia).

“Kami berharap masyarakat dapat benar-benar waspada dan mengetahui kondisi ini dengan baik, bahwa penularan dari varian Omicron ini lebih cepat daripada varian of concern Covid-19 yang lain, namun kasus kesakitan maupun kematian akibat varian ini rendah," ujar Nadia dalam keterangan tertulis yang dilansir Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

"Sehingga, rumah sakit sebaiknya digunakan oleh pasien yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang memiliki gejala sedang hingga kritis,” lanjut dia.

Baca juga: 9 Mitos dan Fakta Covid-19 Varian Omicron, Ini Penjelasan WHO

Merujuk Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, berikut kasus-kasus yang dapat dirawat di rumah sakit:

  1. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat hingga kritis dirawat di rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19
  2. Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan, disertai komobid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Pasien yang dirawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis akan dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak dua kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri dengan syarat memenuhi kriteria isolasi Kemenkes.

Baca juga: Ini Gejala Omicron dari yang Ringan hingga Berat

Adapun kasus konfirmasi Covid-19 bagi warga negara Indonesia yang merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dapat menggunakan bukti identitas berupa paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit untuk dapat dirawat di rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Sebaiknya, pelaku perjalanan internasional bergejala ringan atau tanpa gejala melakukan isolasi di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan bergejala sedang dan berat melakukan isolasi di rumah sakit.

Pada kasus konfirmasi dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari. Apabila masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 hari.

Baca juga: Gejala Mirip Flu, Kapan Seseorang Harus Melakukan Pemeriksaan Covid-19?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com