Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Menentukan Infeksi Omicron? Ini Penjelasan Kemenkes

Kompas.com - 05/02/2022, 18:30 WIB
Mela Arnani,
Shierine Wangsa Wibawa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mencatat kenaikan kasus baru infeksi harian corona dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebabnya adalah penyebaran varian baru Omicron yang sangat cepat.

Varian Omicron masuk dalam varian yang menjadi perhatian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), bergabung dengan varian-varian sebelumnya seperti Alpha, Gamma, Beta, dan Delta.

Varian ini juga menjadi salah satu jenis virus corona yang ada di Indonesia. Sebelumnya, terdapat varian Delta yang telah memunculkan gelombang infeksi beberapa waktu lalu dan varian-varian lainnya.

Baca juga: Gejala Mirip Flu, Kapan Seseorang Harus Melakukan Pemeriksaan Covid-19?

Lantas, bagaimana cara menentukan infeksi Omicron?

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pasien positif corona saat ini tidak langsung dianggap sebagai varian Omicron.

“Tidak langsung dianggap Omicron, tetap kita katakan Covid-19,” ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Ia menjelaskan, untuk menentukan varian dari infeksi yang terjadi, akan dilihat pola distribusi dari sampling yang diambil.

“Sambil dilihat pola distribusi dari sampling yang diambil. Karena waktu pemeriksaan yang cukup lama (sekitar) lima hari sehingga memang setelah periode tertentu kita bisa melihat polanya adalah pola Omicron,” papar dia.

Untuk pemeriksaan sistem sampling dilakukan secara surveilans whole genome sequencing (WGS).

Nadia menegaskan, walaupun belum diketahui secara pasti jenis virusnya, seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 tetap harus menjalankan isolasi.

Baca juga: Kapan Pasien Positif Omicron Harus ke Rumah Sakit?

Kriteria kasus WGS

Tidak semua kasus Covid-19 akan dilakukan pemeriksaan WGS. Pasalnya, terdapat beberapa kriteria kasus untuk pemeriksaan WGS yakni sebagai berikut:

1. Semua penderita konfirmasi dirawat di rumah sakit dengan gejala berat dan/atau meninggal dunia.

2. Hasil tracing dari kasus positif (kontak) yang:

a. Dirawat di rumah sakit dengan gejala klinis sakit berat atau meninggal dunia sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4842/2021 tentang Jejaring Laboratorium Surveilans Genom Virus SARS-CoV-2.

b. Kasus kluster pada kondisi khusus yaitu cluster dengan jumlah lebih dari 25 kasus maka jumlah sampel ditambah 3-5 sampel dari setiap kasus indeks.

3. Orang dengan riwayat infeksi dan infeksi ulang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com