Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Sistem Bubble Protokol Kesehatan MotoGP 2022 di Mandalika

Kompas.com - 10/02/2022, 17:31 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhelatan MotoGP 2022 di Mandalika, Lombok Tengah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan sistem bubble.

Ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan tersebut sudah mulai berlaku, dan berjalan hingga waktu penyelenggaraan MotoGP dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara.

Baca juga: Omicron di Indonesia Tembus 748 Kasus, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Disiplin Protokol Kesehatan

Lantas, apa itu sistem bubble dalam protokol kesehatan MotoGP 2022?

Melansir laman resmi, sistem bubble merupakan sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, memisahkan orang-orang berisiko terpapar Covid-19  dengan masyarakat umum.

Orang-orang berisiko terinfeksi corona baik memiliki riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas.

Selain itu, dilakukan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu kelompok (bubble) yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran corona.

Seluruh pelaku protokol kesehatan sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib melaksanakan aktivitas selama rangkaian kegiatan MotoGP berdasarkan ketentuan kelompok bubble sebagai berikut:?

1. Kelompok bubble satu yang terdiri atas pembalap dan ofisial

2. Kelompok bubble dua yang terdiri atas penonton, jurnalis, dan VVIP

3. Kelompok bubble tiga yang terdiri atas petugas atau panitia.

Perlu diketahui, protokol kesehatan sistem bubble berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) selama beraktivitas pada kegiatan MotoGP di Mandalika, seperti pembalap, ofisial, penonton, petugas/panitia, VVIP, jurnalis, pekerja terkait, dan petugas pendukung lainnya.

Baca juga: Muncul Virus Corona Varian Delta Plus, Ahli Ingatkan Disiplin Protokol Kesehatan

Nantinya, pembalap dan ofisial yang terdaftar secara resmi, dapat memasuki kawasan bubble melalui Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Adbul Madjid dan akan melalui skrining kesehatan, termasuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal dan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan terverifikasi e-HAC Internasional Indonesia.

Pembalap dan ofisial wajib melakukan karantina terpusat serta hasil negatif pada pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan.

Selain itu, dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina sesuai dengan ketentuan, sebelum kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble.

Baca juga: Vaksin Covid-19 Dosis Lengkap Kurang Efektif Lawan Varian Omicron, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Jika pemeriksaan RT-PCR ulang saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dapat dilakukan isolasi di tempat terpisah dari kawasan bubble, dengan biaya mandiri untuk WNA dan WNI dibiayai pemerintah.

Seluruh pelaku sistem bubble protokol kesehatan MotoGP 2022 di Mandalika wajib menerapkan prokes secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble seperti mengenakan masker tiga lapis dan menggantinya secara berkala setiap empat jam, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Informasi lengkap mengenai protokol kesehatan sistem bubble MotoGP 2022 Mandalika dapat diakses di sini.

 Baca juga: Setahun Pandemi Covid-19, Ahli: Kunci Masalahnya Protokol Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com