Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sudah Tepatkah Metode Ini?

Kompas.com - 25/01/2022, 17:31 WIB
Zintan Prihatini,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Disebut, kerangkeng tersebut untuk tempat rehabilitasi narkoba.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (25/1/2022) Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa kerangkeng tersebut sudah ada sejak tahun 2012.

"Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang atau masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang dititipkan orangtuanya terkait kenakalan remaja," ujar Hadi, Senin (24/1/2022).

Lantas, apakah metode rehabilitasi dengan menempatkan pecandu narkoba di dalam kerangkeng manusia berukuran 6x6 meter ini sudah tepat?

Menanggapi hal ini, Dokter Adiksi dan Peneliti Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta, dr Hari Nugroho, MSc menjelaskan cara merehabilitiasi pecandu narkoba dengan kerangkeng di rumah Bupati Langkat tidak dibenarkan.

Selain itu, tempat ini juga tidak sesuai dengan International Standards for the Treatment of Drug Use Disorder yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC).

Baca juga: Kenapa Pecandu Narkoba Susah Berhenti dan Bisa Kambuh Lagi?

"Agar treatment itu berjalan efektif harus mengacu pada standar perawatan kesehatan pada umumnya yang konsisten terhadap deklarasi PBB tentang HAM, tetap mengedepankan otonomi pasien, dan menjaga keselamatan individu maupun masyarakat," kata Hari menanggapi kerangkeng bupati Langkat yang disebut untuk rehabilitasi narkoba, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/1/2022).

Di samping menggunakan pedoman internasional, pemerintah juga memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang layanan rehabilitasi bagi pecandu narkoba di dalam SNI 8807: 2019 yang mengatur standar rehabilitasi baik fasilitas, sumber daya manusia, ataupun program rehabilitasinya.

Kerangkeng untuk rehabilitasi narkoba tidak dibenarkan

Disebutkan Hari, terapi dan rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang efektif harus memfasilitasi kebutuhan pasien.

Artinya, tidak hanya perawatan terkait dengan gangguan penggunaan zat atau obat-obatannya saja, fasilitas tersebut harus menjamin aspek kesehatan seperti penanganan penyakit infeksi, HIV, TBC, hepatitis, serta gangguan kejiwaan yang disebabkan oleh penggunaan zat tersebut.

"Selain itu terapi yang efektif juga harus bisa membantu pasien untuk mendapatkan akses pendidikan terutama pada pasien anak, akses terhadap kesempatan untuk bekerja kembali, dan lain-lain," terangnya.

Kerangkeng manusia untuk tempat rehabilitasi narkoba, katanya, bukan lah terapi untuk pasien.

Baca juga: Rizky Nazar Ditangkap karena Narkoba, Ketahui Efek Samping Ganja pada Kesehatan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com