Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Disebut untuk Rehabilitasi Pecandu Narkoba, Sudah Tepatkah Metode Ini?

Kompas.com - 25/01/2022, 17:31 WIB
Zintan Prihatini,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

 

Mereka bisa melakukan rehabilitasi rawat jalan atau rawat inap jika mengalami gangguan yang membutuhkan pengawasan intensif.

Misalnya pada masa putus zat, maupun saat munculnya perilaku yang membahayakan seperti percobaan bunuh diri.

Sebelumnya, 40 orang yang dikurung dalam dua sel dalam rumah milik Terbit pun diduga mengalami tindak kekerasan.

Terkait dengan hal ini, dr Hari menegaskan bahwa kekerasan tidak bisa menghentikan seseorang menggunakan narkoba dan tindakan ini sudah melanggar standar internasional.

"Karena menggunakan cara-cara yang tidak menghormati hak asasi manusia, akibat metode yang tidak berdasar seperti ini, bisa berakibat orang yang mengalami gangguan penggunaan zat enggan menjalani terapi dan rehabilitasi," jelas Hari.

Baca juga: Bobby Joseph Ditangkap karena Narkoba, Ini Efek Sabu bagi Kesehatan

 

"Padahal hal akses untuk terapi dijamin oleh undang-undang. Terapi dan rehabilitasi yang baik harus mengacu kaidah evidence based practice, berdasarkan bukti ilmiah, bukan metode asal-asalan," sambungnya.

Waktu rehabilitasi pecandu narkoba

Selanjutnya, Hari menuturkan bahwa waktu atau lamanya untuk terapi bergantung pada program rehabilitasi narkoba yang dijalani pecandu itu sendiri.

Menurutnya, kepulihan individu yang mengalami gangguan penggunaan zat bisa berlangsung seumur hidup, mengingat gangguan penggunaan zat itu bersifat kronis dan bisa kambuh.

"Secara neurosains, reseptor dopamin yang terganggu oleh zat akan mulai pulih jika si pasien tidak menggunakan atau abstinence paling tidak enam bulan, dan semakin lama pasien abstinence dari zat maka otak juga semakin menuju kepulihan," papar Hari.

Baca juga: Jeff Smith Konsumsi Narkoba Jenis LSD, Narkotika Apakah Itu?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com