Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Plan Indonesia Desak Pengesahan RUU TPKS

Kompas.com - 13/12/2021, 20:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Yayasan Plan Internasional Indonesia (Plan Indonesia) menyerukan urgensi payung hukum yang tegas untuk penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya remaja perempuan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Plan Indonesia, Dini Widiastuti dalam rangka pelaksanaan HAKTP pada tanggal 10-25 Desember setiap tahunnya, dan mengingat kondisi kekerasan yang kerap menghantui anak dan perempuan di Indonesia.

Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu belakangan ini semakin banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang terkuak di media.

Baca juga: 15 Jenis Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan

Mulai dari kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi, pemerkosaan dan pencabulan oleh orang tua, kakek, paman dan tetangga, pemaksaan aborsi dan pemerkosaan dari pasangan kekasih, hingga kasus santriwati yang diperkosa dan dihamili oleh guru mereka di pondok pesantren.

"Dalam momentum 16 HAKTP ini, kami bersama 17 kelompok kaum muda dari berbagai provinsi menggencarkan kampanye publik untuk penghapusan segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual, kekerasan berbasis gender online (KBGO), perkawinan anak, dan kekerasan di dunia kerja," kata Dini dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) pada 9 Desember 2021, tercatat 18.946 kasus kekerasan dengan 16.360 atau 86 persen korbannya adalah perempuan. 

Dari sisi kelompok usia, korban usia 13-17 adalah yang tertinggi yaitu 6,882 dari 20,436 kasus atau setara dengan 33 persen. 

Di ranah daring, berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, terdapat 940 kasus KBGO sepanjang 2020. 

Jumlah tersebut meningkat signifikan dari 241 kasus pada 2019. Terkait dengan perkawinan anak, 1 dari 8 anak di Indonesia mengalami perkawinan anak.

"Kami juga menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, terutama pembuat kebijakan dan penegak hukum agar berperan lebih tegas untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak, khususnya anak perempuan yang paling rentan," ujarnya.

Baca juga: Kekerasan Seksual Semakin Terkuak, Apa Penyebabnya? Ini Kata Komnas Perempuan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com