KOMPAS.com - Hidup berdamai dengan Covid-19, marak digaungkan oleh berbagai pihak, sebab tidak dapat diketahui pastinya kapan pandemi yang melanda hampir seluruh negara di dunia ini akan berakhir.
Berdasarkan data global hingga Rabu (20/5/2020) pagi, ada 213 negara yang sudah terjangkit Covid-19 dengan total infeksi 4.985.825 kasus.
Untuk Indonesia, hingga Selasa (19/5/2020), jumlah kasus terkonfirmasi adalah 18.496 kasus. Jumlah kasus tersebut terhitung sejak Presiden Jokowi mengumumkan kasus pertama Covid-19 di Tanah Air, yakni 2 Maret 2020.
Berkaitan dengan pencegahan Covid-19, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan keterangan bahwa kemungkinan besar vaksin dapat didistribusikan secara massal kepada masyarakat pada akhir tahun 2021.
Baca juga: Vaksin Corona Bisa Dibuat Lebih Cepat dari Normal, Kok Bisa?
Ini artinya, butuh waktu sekitar 1,5 tahun hingga vaksin benar-benar tersedia dan dapat digunakan untuk mencegah paparan virus corona SARS-CoV-2.
Kendati demikian, dalam waktu itu hidup harus terus berjalan.
Melihat kondisi ini, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko, mengatakan pentingnya melakukan mitigasi berbasis data untuk dapat bertahan dan beradaptasi dengan Covid-19 ini.
"Sampai vaksin ditemukan dan imunisasi massal dilakukan, adaptasi masyarakat dengan Covid-19 harus melalui mitigasi yang terkontrol dan berbasis data," kata Handoko.
Berikut 6 rekomendasi LIPI agar kita bisa hidup berdamai dan beradaptasi dengan Covid-19.
1. Kontrol dan mitigasi terukur
Menurut Handoko, kontrol dan mitigasi yang terukur ini dapat berperan untuk menyeimbangkan dilakukannya pengaktifan kembali aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam hal ini, kata dia, mitigasi yang bisa dilakukan bisa berfokus pada skrining massal di simpul mobilitas publik berbasis Rapid Diagnostic Test (RDT) dan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) di lokasi kerumunan permanen seperti di rumah sakit, sekolah, kampus dan perkantoran serta industri.
2. Data akurat PDP dan ODP
Sebagai bentuk mitigasi beradaptasi dengan Covid-19 ini, Handoko menyebutkan bahwa penanganan Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) memerlukan data yang akurat, masif, dan terukur.
"Pasien positif dan keluarganya dikenakan masa isolasi dan karantina. Untuk pasien positif dari masyarakat berpenghasilan rendah, keluarganya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial," ujar dia.