KOMPAS.com - Taman Nasional Wakatobi merupakan sebuah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara yang terdiri dari empat pulau yaitu Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko.
Kekayaan alam bawah laut di kawasan wisata sekaligus Taman Nasional Wakatobi tak sebatas terumbu karang. Tapi juga fauna laut seperti ikan dan gurita, sumber pangan sekaligus sumber ekonomi utama masyarakat setempat.
Setiap pulau di Wakatobi memiliki keistimewaannya masing-masing dalam menjaga kelestarian dan kebermanfaatan alam.
Baca juga: Bank Ikan Jaga Laut Wakatobi hingga Dapat Penghargaan dari New York
Pulau Kaledupa contohnya, selain menjadi pulau yang dipagari oleh bakau alami, ternyata mereka juga memiliki cara kelola yang baik untuk memanfaatkan hasil panen berupa gurita.
Tepatnya di Desa Darawa. Masyarakatnya memberlakukan sistem buka-tutup kawasan tangkap gurita, yang disebut "Program Gurita Wakatobi".
Anggota Forum Kahedupa Toudani (Forkani), Mursiati menjelaskan bahwa program khusus untuk mengelola sistem tangkap gurita ini sudah dilakukan sejak lama. Pada tahun 2016 dengan bantuan dampingan dari lembaga konservasi internasional bernama Blu Ventures.
Sistem kelola kawasan tangkap gurita ini berawal dari kegelisahan dan keluhan masyarakat karena hasil tangkapan mereka mengalami penurunan.
Mulai dari hasil gurita yang ukurannya kecil, jumlah tangkapan yang sedikit, dan juga hasil penjualan juga rendah. Sedangkan, gurita menjadi salah satu sumber penjualan hasil laut utama di Darawa.
Berangkat dari persoalan ini, Nusi sapaan akrab Mursiati menjelaskan bahwa Forkani mengajak berdiskusi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang program tersebut.
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Pakar Desak Pemerintah Terapkan Karantina Pulau
Masyarakat akan didampingi untuk membantu sistem ini berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan adat.
"Kita pakainya aturan adat karena itu wilayah laut. Aturan tertulis itu tidak ada, cuma aturan bersama untuk saling menjaga," kata Nusi saat acara kunjungan media trip oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) di Wakatobi, Minggu (1/3/2020).
Jadi, masyarakat akan saling menjaga dan mengawasi siapa saja yang melakukan penangkapan sebelum waktunya, dan berikan sanksi sesuai kesepakatan dari musyawarah bersama.
Mekanisme yang diberlakukan dalam sistem kelola gurita dilakukan dengan periode penutupan menangkap gurita selama tiga bulan.
Periode Juli hingga September, nelayan tidak diperkenankan menangkap gurita di kawasan yang telah ditentukan.
Di Wakatobi, ada 14 titik kawasan gurita di laut lepas yang telah ditentukan sebagai kawasan gurita, termasuk di Desa Darawa.
Baca juga: Misool Timur Terapkan Sistem Sasi Adat untuk Kelola Teripang