Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Tarif Baru Tol Paspro, Cek di Sini

Kompas.com - 29/02/2024, 13:49 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transjawa Paspro Jalan Tol (TPJT) akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo (Paspro) Seksi Grati–Probolinggo Timur dan penerapan tarif baru Seksi Probolinggo Timur–Gending dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Nomor 418/KPTS/M/2024.

Nantinya penyesuaian tarif dan penerapan tarif baru ini berlaku untuk semua golongan kendaraan dengan tarif beragam, sesuai dengan tujuan pengguna jalan.

Jalan Tol Paspro sepanjang 39,37 kilometer dibangun dalam dua tahap yaitu Seksi Grati-Probolinggo Timur sepanjang 30,3 kilometer yang telah beroperasi sejak tahun 2019 dan Seksi Probolinggo Timur–Gending sepanjang 9,07 kilometer yang telah beroperasi tanpa tarif sejak 17 Agustus 2023.

Tol Paspro memiliki empat gerbang tol (GT), yaitu Tongas, Probolinggo Barat, Probolinggo Timur, dan Gending.

Dengan adanya penyesuaian tarif Seksi Grati–Probolinggo Timur, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Grati menuju Tongas, Probolinggo Barat dan Probolinggo Timur akan dikenakan tarif masing–masing sebesar Rp 17.000, Rp 26.000, dan Rp 40.000.

Baca juga: April 2024, Proyek Tol Cigatas Dilelang

Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama, akan dikenakan tarif Rp 25.500, Rp 39.000, dan Rp 60.000.

Lalu, bagi pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp 34.000, Rp 52.500, dan Rp 80.000.

Dengan penerapan tarif baru Seksi Probolinggo Timur–Gending, maka dari Grati menuju Gending dikenakan tarif Rp 52.000 untuk pengguna jalan golongan I.

Pengguna jalan tol golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan tarif baru yaitu Rp 78.000 sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 104.000.

Direktur Utama TPJT Mulya Setiawan menyampaikan bahwa dengan adanya penyesuaian tarif ini, TPJT dapat menjaga pelayanan jalan tol guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna jalan.

"Adapun dalam proses penyesuaian tarif dan penetapan tarif baru ini, TPJT telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah ditetapkan seperti layanan lalu lintas, layanan sistem informasi dan komunikasi serta melakukan pemeliharaan dan beautifikasi secara rutin dan berkala," ucapnya, dikutip dari keterangan resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com