Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alam Sutera Sambut Baik Diskon PPN, Siapkan Proyek Ini

Kompas.com - 27/02/2024, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Alam Sutera Realty Tbk menyambut baik terbitnya Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang digulirkan untuk pembelian rumah maupun apartemen pada tahun 2024.

Direktur Keuangan Alam Sutera Lilia Sukotjo mengungkapkan hal ini usai konferensi pers Grand Knowledge Product Agra di Alam Sutera, Tangerang, Selasa (27/2/2024).

"Itu kan kita senang banget ya, kita tuh banyak sekali PPN DTP dari SS (Suvarna Sutera) sama dari Ayodhya," terang Lilia.

Lilia mengatakan, perusahaan memang sangat menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Namun, dirinya menyayangkan PPN DTP hanya berlaku untuk pembayaran yang dimulai pada Februari tahun ini.

Baca juga: Diskon PPN Berlanjut, Purinusa Kebut Pembangunan Aryana Karawaci

"Memang kita nunggu banget buat PMK yang 2024, cuma tahu-tahu aturannya (memuat) pembayarannya di Februari. Itu yang kita agak pusing sih sebetulnya, tapi ya dijalanin saja," sambung Lilia.

Akan tetapi, para pelanggan Alam Sutera pun sudah mengetahui bahwa saat perusahaan menjual produk, PMK terkait PPN DTP 2024 belum ditetapkan.

Di dalam PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif yang ditanggung pemerintah hanya Rp 2 miliar.

Adapun periode pemberian insentif terbagi menjadi dua. Periode 1 Januari 2024 sampai 31 Juni 2024, insentif PPN DTP yang diberikan 100 persen.

Sementara periode kedua yakni 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 insentifnya menjadi 50 persen.

Kendati demikian, tidak semua pembelian rumah bisa memperoleh insentif PPN DTP. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur.

Pertama, rumah yang dimaksud merupakan rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun) dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca juga: Geliat Pengembang Menyambut Berkah dari Insentif PPN DTP Rumah

Lalu, rumah tapak dan sarusun itu telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, rumah tapak dan sarusun pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau sarusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Berikutnya, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.

Selain itu, telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau sarusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com