Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Rumah yang Dapat Insentif PPN DTP

Kompas.com - 21/02/2024, 09:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada tahun 2024.

Hal itu seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Di dalam PMK tersebut, insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun, insentif yang dikaver pemerintah hanya Rp 2 miliar.

Adapun periode pemberian insentif terbagi menjadi dua. Periode 1 Januari 2024 sampai 31 Juni 2024, insentif PPN DTP yang diberikan 100 persen. Kemudian 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024 insentifnya menjadi 50 persen.

Baca juga: PMK Bebas Pajak Terbit, Sinarmas Harap Penjualan Naik Dua Kali Lipat

Kendati demikian, tidak semua pembelian rumah bisa memperoleh insentif PPN DTP. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur.

Pertama, rumah yang dimaksud merupakan rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusun) dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Kemudian, merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Lalu, rumah tapak dan sarusun itu telah mendapatkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Selanjutnya, rumah tapak dan sarusun pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau sarusun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Berikutnya, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya akta jual beli (AJB) yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah, atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) lunas di hadapan notaris.

Selain itu, telah dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau sarusun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Baca juga: Harga Rumah Terus Naik, Paling Tinggi di Mana?

Apabila rumah tapak atau sarusun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak penjual sebelum berlakunya PMK ini, dapat diberikan insentif PPN DTP dengan ketentuan:

  • Dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat tanggal 1 September 2023;
  • Penandatanganan AJB atau PPJB serta serah terima telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024; dan
  • PPN DTP diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN DTP berdasarkan PMK ini.

Terakhir, PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan untuk pembelian satu rumah tapak atau satu sarusun oleh satu orang pribadi.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com