Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPN DTP Bisa Dinikmati Pembeli Rumah Usai Tandatangani AJB

Kompas.com - 25/11/2023, 18:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 resmi diterbitkan.

Adanya aturan ini membuat pembeli rumah bisa menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024 mendatang.

Dalam pasal 3 beleid tersebut dikatakan PPN DTP bisa dinikmati oleh pembeli rumah ketika ditandatanganinya akta jual beli (AJB).

Baca juga: Hanya Pembelian Rumah Baru yang Bisa Dapat Diskon PPN

Selain itu, diskon juga bisa dinikmati ketika perjanjian pengikatan jual beli lunas berhasil ditandatangani di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan unit rumah susun siap huni.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

 

Selanjutnya dijelaskan, berita acara serah terima tersebut kemudian harus didaftarkan ke aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). 

Pendaftaran harus dilakukan sesegera mungkin dan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima.

Baca juga: Resmi, Pemerintah Gratiskan PPN jika Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar

Bagi masyarakat membeli hunian dengan acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, maka bisa mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen.

Sementara jika pembelian rumah dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, maka diskon yang bisa dinikmati hanya 50 persen saja.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com