Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPN DTP Bisa Dinikmati Pembeli Rumah Usai Tandatangani AJB

Adanya aturan ini membuat pembeli rumah bisa menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024 mendatang.

Dalam pasal 3 beleid tersebut dikatakan PPN DTP bisa dinikmati oleh pembeli rumah ketika ditandatanganinya akta jual beli (AJB).

Selain itu, diskon juga bisa dinikmati ketika perjanjian pengikatan jual beli lunas berhasil ditandatangani di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak dan unit rumah susun siap huni.

Hal tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Pendaftaran harus dilakukan sesegera mungkin dan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima.

Bagi masyarakat membeli hunian dengan acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, maka bisa mendapatkan PPN DTP sebesar 100 persen.

Sementara jika pembelian rumah dilakukan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, maka diskon yang bisa dinikmati hanya 50 persen saja.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/11/25/180000421/ppn-dtp-bisa-dinikmati-pembeli-rumah-usai-tandatangani-ajb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke