Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Perbedaan AJB dengan PPJB dalam Jual Beli Tanah atau Rumah?

Kompas.com - 13/04/2022, 12:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda mungkin pernah bertanya-tanya tentang perbedaaan Akta Jual Beli (AJB) dengan Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli.

Pasalnya kedua dokumen otentik tersebut merupakan bagian dari proses jual beli tanah atau rumah.

Kendati berada dalam tahapan yang sama, AJB dan PPJB sangat berbeda. Untuk itu Anda perlu memahami keduanya agar tidak salah langkah saat proses jual beli tanah atau rumah.

Lantas, apa perbedaan AJB dengan PPJB?

Baca juga: Ketahui Apa Itu AJB Sebelum Membeli Tanah atau Rumah

Pengertian dan Fungsi

AJB merupakan salah satu akta tanah yang dibuat oleh PPAT untuk dijadikan dasar perubahan data pendaftaran tanah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yakni Pasal 95 ayat (1).

Dengan kata lain, AJB dibuat sebagai syarat yang diperlukan pembeli ketika akan mengurus pembuatan sertifikat tanah ataupun balik nama sertifikat tanah.

Sedangkan pengertian PPJB termaktub dalam PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perbuahan Atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa PPJB ialah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun (sarusun).

Di mana dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rusun atau dalam proses pembangunan rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris.

PPJB merupakan hasil dari rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan ketika kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam PPJB sebelum ditandatangani AJB.

Berdasarkan pengertian AJB dan PPJB di atas, sudah sangat terlihat perbedaannya. Seperti halnya AJB hanya bisa dibuat PPAT, sementara PPJB oleh notaris.

Selain itu, PPJB merupakan dokumen kesepakatan atau perjanjian awal antara pengembang dan calon pembeli.

Adapun nanti bila proses jual beli tuntas sepenuhnya, baru kemudian dibuatlah dokumen AJB dan serah terima tanah atau rumah ke pembeli.

Syarat

Terdapat sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum membuat AJB dan PPJB. Dari aspek ini pun sudah dapat dilihat adanya perbedaan antara kedua dokumen tersebut.

Baca juga: Pahami Apa Itu PPJB dalam Proses Jual Beli Rumah

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com