Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Jateng Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL, Hanya 3 Bulan

Kompas.com - 24/01/2024, 07:15 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

WONOSOBO, KOMPAS.com - Sebanyak 3.000 sertifikat tanah diterima oleh warga di tiga kabupaten di Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).

Rincian sertifikat tanah yang diserahkan adalah 1.650 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Wonosobo, 650 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Purworejo, dan 700 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Kebumen.

Penyerahan sertifikat hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.

Salah seorang warga Purworejo penerima sertifikat bernama Hermanto mengaku, dirinya hanya butuh waktu sekitar tiga bulan untuk mengurus sertifikat tanah rumah miliknya yang sudah ditinggali turun-temurun. 

Baca juga: Bantah Mahfud MD, Hadi Tjahjanto: Setiap Tahun Kita Keluarkan Sertifikat Redistribusi Tanah

"Prosesnya cepat ya, sekitar tiga bulan prosesnya dari pengajuan berkas. Saya kebetulan hanya (sertifikat untuk) rumah saja," tutur Hermanto. 

Melalui program PTSL, ia dan istrinya menyampaikan bahwa perangkat pemerintah daerah cukup tanggap membantu. Sehingga dapat memangkas waktu dan biaya. 

"Gratis ya, gampang. Semua dipermudah, dibantu perangkat desa, jadi kita enggak perlu repot-repot lagi, cuma kasih KTP saja. (Warga desa) dikumpulin di Balai Desa, nanti didatangi sama kantor tanah," imbuhnya. 

Tidak dipungut biaya

Sebagai informasi, biaya untuk membuat sertifikat tanah melalui PTSL dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis (tidak dipungut biaya).

Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pengukuran, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai atau fotokopi. 

Seorang warga dari Kebumen, Lasno, menyebut dirinya terbantu dengan adanya PTSL karena dapat memangkas biaya sangat besar. Menurut dia, biasanya pengurusan sertifikat tanah reguler bisa menghabiskan biaya paling kecil sampai Rp 6 jutaan. 

"Tadinya kalau urus sendiri bisa Rp 6 juta, atau lebih lagi di atas itu. Jadi terbantu banget, hanya ada biaya pengukuran dan lain-lain Rp 300.000," ujarnya. 

Lasno bercerita, ia juga melalui proses pengajuan berkas hingga mendapatkan sertifikat tanah untuk pekarangan dan sawah seluas 50 ubin atau sekitar 700 meter persegi miliknya, dalam waktu tiga bulan saja.

Hal tersebut berbeda dari sebelumnya, dengan pengajuan biasa yang sangat memakan waktu. Warga di sekitar tempat tinggalnya pun disebut antusias. 

"Tadinya kuota 400 (bidang tanah untuk disertifikasi), tapi karena warga setempat antusias jadi ditambah kuotanya jadi 700," tutur dia.

Tak jauh berbeda, seorang warga Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, bernama Sugeng berbagi pengalamannya memperoleh sertifikat tanah dalam waktu tiga bulan. 

"Prosesnya gratis, saya punya kebun sama sawah. Ya paling biaya pengukuran dan fotokopi itu, sudah ada aturan tertulisnya. Tapi bisa dibebankan bisa tidak, jika tidak ya lebih baik. Intinya (PTSL) sangat mudah dan membantu, kalau urus sendiri itu mahal dan lama," ujar Sugeng. 

Perkebunan miliknya dengan luas 1.417 meter persegi tersebut ditanami salak hingga durian. Untuk saat ini, Sugeng menyebut sertifikat tanah miliknya akan disimpan, karena belum membutuhkan modal usaha tambahan, meski bisa diagunkan ke bank.

"Kebun dan sawah untuk digarap sendiri saja, jadi punya sertifikat buat hak milik saja, biar tenang," kata Sugeng. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com