Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar HGU, Status Tanah Ratusan Ribu Hektar yang Dikuasai Prabowo

Kompas.com - 10/01/2024, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Lahan dengan luasan ratusan ribu hektar yang disebut-sebut dikuasai Prabowo Subianto menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Persoalan itu bermula dari pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Minggu (07/01/2024).

Belakangan, Prabowo memberikan klarifikasi saat acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, pada Selasa (09/01/2024).

"Sebelum jadi Menhan, saya pengusaha, saya menguasai Hak Guna Usaha (HGU). Kemarin juga salah-salah mulu (data Anies), bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Prabowo mengaku, telah menyerahkan lahan-lahan HGU tersebut kepada negara dan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua tahun lalu.

"Bapak Presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan, pakai lahan HGU yang saya gunakan. Saya siap," tukas capres nomor urut 2 itu.

Baca juga: Menyoal Lahan 340.000 Hektar yang Disebut Milik Prabowo

Mengenai hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tidak menyebut secara lugas apakah ratusan ribu hektar lahan HGU milik Prabowo itu masih berlaku atau sudah berakhir masanya.

Kendati begitu, Hadi menjelaskan bahwa HGU merupakan dokumen sah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) dengan jangka waktu kepemilikan yang sudah ditentukan.

"Kalau HGU semuanya kan ada Keputusan Menteri dan itu sah ya, dan berjangka waktu," ucap Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta, Rabu (10/01/2024).

Menurut dia, jangka waktu HGU diberikan sesuai dengan kebutuhan pengguna dan bisa diperpanjang masanya.

"Jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang," pungkas Hadi.

Pengertian HGU

Definisi HGU tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Di dalam Pasal 28 tertulis bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain dalam rangka usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Namun apabila luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Subjek dan Objek HGU

Subjek dan objek tanah HGU telah ditentukan sebagaimana tertera di dalam Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com