Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar HGU, Status Tanah Ratusan Ribu Hektar yang Dikuasai Prabowo

Kompas.com - 10/01/2024, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Lahan dengan luasan ratusan ribu hektar yang disebut-sebut dikuasai Prabowo Subianto menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Persoalan itu bermula dari pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat ketiga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Minggu (07/01/2024).

Belakangan, Prabowo memberikan klarifikasi saat acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di GOR Remaja, Pekanbaru, pada Selasa (09/01/2024).

"Sebelum jadi Menhan, saya pengusaha, saya menguasai Hak Guna Usaha (HGU). Kemarin juga salah-salah mulu (data Anies), bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Prabowo mengaku, telah menyerahkan lahan-lahan HGU tersebut kepada negara dan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dua tahun lalu.

"Bapak Presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan, pakai lahan HGU yang saya gunakan. Saya siap," tukas capres nomor urut 2 itu.

Baca juga: Menyoal Lahan 340.000 Hektar yang Disebut Milik Prabowo

Mengenai hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tidak menyebut secara lugas apakah ratusan ribu hektar lahan HGU milik Prabowo itu masih berlaku atau sudah berakhir masanya.

Kendati begitu, Hadi menjelaskan bahwa HGU merupakan dokumen sah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) dengan jangka waktu kepemilikan yang sudah ditentukan.

"Kalau HGU semuanya kan ada Keputusan Menteri dan itu sah ya, dan berjangka waktu," ucap Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta, Rabu (10/01/2024).

Menurut dia, jangka waktu HGU diberikan sesuai dengan kebutuhan pengguna dan bisa diperpanjang masanya.

"Jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang," pungkas Hadi.

Pengertian HGU

Definisi HGU tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Di dalam Pasal 28 tertulis bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain dalam rangka usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.

HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Namun apabila luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.

Subjek dan Objek HGU

Subjek dan objek tanah HGU telah ditentukan sebagaimana tertera di dalam Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Di dalam Pasal 19 disebutkan, HGU diberikan kepada WNI, dan Badan Hukum, yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Lalu di dalam Pasal 21 tertulis bahwa objek tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara, dan tanah Hak Pengelolaan.

Untuk Hak Pengelolaan, ialah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang Hak Pengelolaan.

Karena tanah Hak Pengelolaan juga merupakan milik negara, sehingga pada prinsipnya HGU hanya dapat diberikan pada tanah negara.

Peruntukan Tanah HGU

Tanah yang diberikan HGU tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pemerintah telah mengatur peruntukan tanah yang diberikan HGU.

Hal itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Baca juga: Prabowo Punya Aset Properti Senilai Rp 275 Miliar, Nih Daftarnya

Di dalam Pasal 62 dijelaskan bahwa HGU diberikan untuk kegiatan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan atau tambak.

Usaha pertanian yang dimaksud meliputi usaha perkebunan, tanaman pangan dan/atau tanaman hortikultura.

Sementara untuk usaha tanaman pangan untuk tanaman padi hanya dapat dilakukan atau diberikan dalam rangka pencetakan sawah baru.

Pencetakan sawah baru dilakukan pada tanah yang kurang atau tidak produktif untuk dijadikan sawah yang produktif.

Tanah HGU dapat digunakan untuk emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan, dan bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.

Jangka Waktu HGU

Merujuk PP No 18/2021, di dalam Pasal 22 tertulis bahwa HGU diberikan dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Kemudian, jangka waktunya bisa diperpanjang paling lama 25 tahun, dan setelahnya juga dapat diperbarui paling lama 35 tahun.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

Terkait perpanjangan serta pembaruan jangka waktu HGU di atas tanah negara dan Hak Pengelolaan, ketentuannya sedikit berbeda.

Untuk tanah negara, di dalam Pasal 25 disebutkan bahwa HGU di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui jangka waktunya apabila memenuhi syarat:

  • Tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan
  • tujuan pemberian hak;
  • Syarat-syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak;
  • Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
  • Tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; dan
  • Tidak dipergunakan dan/atau direncanakan untuk kepentingan umum. 

Sementara untuk tanah HGU di atas Hak Pengelolaan dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi syarat di atas serta mendapat persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan.

Kemudian dari segi waktu permohonan perpanjangan, di dalam Pasal 26 tertulis bahwa hal itu dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu HGU.

Lalu untuk permohonan pembaruan HGU diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.

Dalam hal HGU di atas tanah Hak Pengelolaan, perpanjangan dan pembaruan dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesual dengan tujuan pemberian haknya.

 

(Sumber kutipan artikel Kompas.com : "Klarifikasi Anies soal Lahannya, Prabowo: Bukan 340.000 Hektar, tapi Mendekati 500.000 Hektar")

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com