Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekanbaru Bisa Jadi Contoh Pengelolaan Transportasi Umum

Kompas.com - 02/01/2024, 14:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Pekanbaru di Provinsi Riau, bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam hal pengelolaan transportasi umumnya.

Tak seperti daerah lain, Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Umum Massal untuk menjamin keberlangsungan pelayanan operasi angkutan umum.

Dalam perda yang baru saja disahkan oleh DPRD setempat pada November 2023, ditegaskan lima persen dari APBD dialokasikan untuk peningkatan angkutan umum, Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Sesuai mandat Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 138 menyebutkan Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum yang selamat, aman, nyaman dan terjangkau.

Baca juga: Strategi Jitu Agar Masyarakat Beralih Gunakan Angkutan Umum

Kemudian pada Pasal 139 (ayat 3), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota.

TMP sudah dioperasikan sejak tahun 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 111 Tahun 2009.

Dari awalnya hanya melayani dua koridor, kini TMP telah melayani delapan koridor dan sudah menjangkau seluruh Kota pekanbaru serta wilayah aglomerasi terdekat, yaitu Kabupaten Kampar.

TMP dikelola oleh UPT Pengelolaan Trans Pekanbaru, dengan jumlah armada yang digunakan sebanyak 100 unit.

Data yang diperoleh dari Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru (2023), anggaran yang dikucurkan untuk operasional Bus TMP tahun 2021 sebesar Rp 5,5 miliar, tahun 2022 (Rp 31 miliar), dan tahun 2023 (Rp 34,2 miliar).

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, pembuatan Perda Angkutan Umum menunjukkan keseriusan Pemda setempat dalam menangani kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Konektivitas Angkutan Umum Pengaruhi Jumlah Penumpang LRT Jabodebek

“Pemerintah kota Pekanbaru mengeluarkan Perda karena menganggap transportasi umum sebagai kebutuhan dasar,” jelas Djoko.

Pekanbaru akan menjadi kota besar dengan mobilitas tinggi, sehingga angkutan umum massal akan menjadi tulang punggung (back bone) pembangunan kota dan masyarakat.

“Sektor perhubungan merupakan urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, tetapi perlu diberikan skala prioritas untuk peningkatan pelayanan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Tak hanya soal insentif lima persen, dalam Perda Angkutan Umum Massal juga diatur mengenai perencanaan, pengelolaan dan pengembangan angkutan umum; peningkatan penggunaan angkutan umum; pembatasan kendaraan bermotor perorangan,, tanggungjawab pemerintah daerah, pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan pembiayaan.

“Apa yang dilakukan Pemkot Pekanbaru bisa menciptakan keseimbangan antara penyediaan angkutan umum massal dengan kebutuhan masyarakat akan jasa angkutan orang akan meningkat setiap tahunnya,” tandas Djoko.

Karena belum banyak daerah yang memiliki Perda terkait angkutan umum, apa yang dilakukan Pemkot Pekanbaru bisa menjadi contoh bagi daerah lain untuk menaikan jumlah pengguna angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com