Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Janji Bakal Bereskan UU Perampasan Aset

Kompas.com - 12/12/2023, 21:54 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyebut akan menyelesaikan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Beleid tersebut akan menjadi salah satu upaya memberikan efek jera bagi koruptor sekaligus mengembalikan aset kerugian negara dari hasil korupsi.

"(efek jera) Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset," ujar Ganjar dalam acara Debat Calon Presiden Pemilu 2024 yang disiarkan kanal Youtube TVRI Nasional pada Selasa (12/12/2023).

Baca juga: Aset Negara Nilainya Rp 11.000 Triliun, Sri Mulyani: Sebagian Besar Bisa Dioptimalkan

Menurut pasangan dari Cawapres Mahfud MD itu, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi sekitar Rp 230 triliun dalam 10 tahun terakhir.

"Ini ekuivalen kalau bisa kita pakai untuk membuat Puskesmas kira-kira 27.000 (unit). Terbayangkan oleh kita edukasi itu musti kita tunjukkan dengan sekali lagi teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu untuk memutuskan itu," tuturnya.

Pada prinsipnya, lanjut Ganjar, ketiga capres, termasuk Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, memiliki komitmen yang sama terkait pemberantasan korupsi.

"Mudah-mudahan harapan baik untuk masyarakat, maka yang mesti kita sampaikan kepada masyarakat inilah janji politik di depan rakyat. Maka kalau pikiran kita sudah sama, perkataan kita sudah sama, maka kalau perbuatannya tidak sama, kita lah yang dihukum oleh rakyat," pungkasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com