Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Godok Skema HGB di Atas HPL untuk Hunian Masyarakat

Kompas.com - 07/12/2023, 19:18 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menggodok skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) untuk hunian warga yang berada di tanah aset negara.

Hal ini disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung setelah berhasil menyelesaikan konflik tanah antara warga yang mendiami kawasan HPL milik Departemen Pertahanan dan Keamanan Cq. Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Udara (TNI-AU), Selasa (28/11/2023).

Pada kasus tersebut Hadi menjelaskan, tumpang tindih di atas tanah yang dikelola secara hukum oleh TNI-AU bisa diserahkan kepada masyarakat karena berdasarkan sejarah.

Tanah diserahkan kepada TNI-AU untuk digunakan sebagai lokasi atau lahan transmigrasi. Kemudian oleh TNI-AU disertifikatkan menjadi HPL.

Tanah tersebut tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang masuk ke dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004, yaitu soal kekayaan negara.

Sehingga memang dalam klausul, disebutkan tanah itu bisa dihibahkan, diserahkan atau menggunakan aturan hukum lainnya.

"Ini akan kita contoh. Namun bagaimana dengan yang lain? Masyarakat yang sudah tinggal di aset-aset milik TNI, kemudian di milik BUMN, PTPN, kita sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah itu dengan skema HGB di atas HPL," tutur Hadi.

Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, skema HGB di atas HPL sebetulnya sudah lama ada.

Baca juga: Keunggulan Sertifikat Elektronik, Cepat Terbit dan Administrasi Mudah

Hanya dalam hal ini, terdapat aset negara yang tidak dikerjasamakan, namun di lapangan ditemukan penguasaan fisik oleh masyarakat untuk tempat tinggal.

"Kita coba untuk selesaikan yang kaitannya dengan permasalahan yang ada di atas aset-aset pemerintah, supaya asetnya tidak hilang, masyarakat juga mendapatkan kepastian untuk tinggal," papar Suyus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/12/2023).

Namun demikian, HGB memiliki jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

"Tentunya ada jangka waktu, ada biaya dan lain-lain," imbuh Suyus.

Pemerintah akan mengusulkan untuk memberikan keringanan sewa hingga nol biaya sewa bagi masyarakat yang bangunan rumahnya berukuran kurang dari 200 meter persegi.

Tetapi untuk masyarakat yang bangunannya memiliki luasan lebih dari itu atau digunakan sebagai tempat usaha skala besar, diharuskan membayar sewa sesuai ketentuan.

"Nanti kalau (milik) Pemerintah Daerah ada Peraturan Daerah, kalau (milik) BUMN ada Peraturan BUMN. Tentu kita akan monitor juga harganya yang pantas, yang wajar untuk masyarakat," tandas Suyus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com