Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Sertifikat HGB ke SHM Cukup Rp 50.000, Begini Caranya

Kompas.com - 29/09/2023, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan, proses peningkatan status tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) berbiaya murah.

Maka dari itu, Hadi mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikatnya dari HGB menjadi SHM. Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai.

Jadi, apabila masyarakat menemukan tindak pungutan liar (pungli) dalam proses peningkatan status tanah, bisa segera melaporkan kepada Kementerian ATR/BPN.

"Silakan dibuktikan, kalau memang lebih dari itu silakan lapor kepada Menteri, nanti Kepala Kantornya akan saya tegur," imbuh Hadi.

Baca juga: Ingat, Ubah HGB Jadi SHM Tidak Dipungut Biaya alias Gratis

Lantas, hal yang menjadi pertanyaan di benak masyarakat adalah bagaimana caranya mengubah HGB ke SHM?

Merujuk laman resmi Kementerian ATR/BPN, mengurus HGB menjadi SHM termasuk dalam layanan pertanahan perubahan hak untuk rumah tinggal.

Berikut persyaratan yang perlu disiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
  • Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Sertifikat HGB IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi SHM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 meter persegi.
  • Mengisi keterangan Identitas diri; luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; dan Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Cara ubah HGB ke SHM

Alur proses mengubah HGB menjadi SHM dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon.

Kemudian menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon.

Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.

Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir.

Usai proses tersebut, Kantah akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM. Anda pun harus bersiap apabila nanti dibebankan untuk membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selanjutnya jika seluruh proses telah selesai, maka Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Artinya, proses perubahan HGB ke SHM sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Waktu Penyelesaian

Adapun waktu penyelesaian mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantah sekitar 5 hari kerja.

Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantah dan pemohon telah membayar lunas biaya pelayanan.

 

Catatan redaksi: artikel telah mengalami penyuntingan lanjutan pada judul, sebelumnya tertulis "Ubah Sertifikat HGB ke SHM Gratis, Begini Caranya." Kami memohon maaf atas kekeliruan tersebut. Dengan penyuntingan lanjutan ini, kekeliruan telah diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com