KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan sehubungan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu krediturnya yaitu PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan, Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.
Sampai dengan saat ini, Perseroan juga masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.
"Menanggapi gugatan tersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder Perseroan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (04/12/2023).
PT Bank DKI adalah kreditur WSBP yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.
Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," tandasnya.
Baca juga: WSBP Bayar Utang Tahap Pertama Pasca-homologasi Rp 75,4 Miliar
Hingga saat ini, progres implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama yaitu:
WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," tutup Fandy Dewanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.