Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Bank DKI, Begini Tanggapan Waskita Beton Precast

Kompas.com - 05/12/2023, 08:57 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) memberikan tanggapan sehubungan adanya gugatan yang diajukan oleh salah satu krediturnya yaitu PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.

Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk, Fandy Dewanto menjelaskan, Perseroan senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.

Sampai dengan saat ini, Perseroan juga masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI.

"Menanggapi gugatan tersebut, Perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan Perseroan, para Pemegang Saham, dan seluruh stakeholder Perseroan," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin (04/12/2023).

PT Bank DKI adalah kreditur WSBP yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam Perjanjian Perdamaian Perseroan sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 28 Juni 2022.

Perjanjian Perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," tandasnya.

Baca juga: WSBP Bayar Utang Tahap Pertama Pasca-homologasi Rp 75,4 Miliar

Hingga saat ini, progres implementasi Perjanjian Perdamaian Perseroan telah mencapai 90%, dengan milestone utama yaitu:

  • Pembayaran Kas melalui Cash Flow Available For Debt Service (CFADS) sebanyak 2 kali yaitu pada 27 Maret dan 25 September 2023 dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 Bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian). Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.
  • Penyesuaian perjanjian kredit sembilan Bank yang tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A Perjanjian Perdamaian.
  • Penerbitan Obligasi Waskita Beton Precast I dan II Tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.
  • Pada 4 Agustus 2023 lalu, Perseroan telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp 1,43 Triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.
  • Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp 1,85 Triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C Perjanjian Perdamaian.

WSBP berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan senantiasa memastikan seluruh program Transformasi perusahaan terealisasi sesuai dengan target pemulihan kinerja pasca restrukturisasi," tutup Fandy Dewanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com