Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sertifikasi Rumah Ibadah Dilakukan Tanpa Terkecuali dan Diskriminasi"

Kompas.com - 10/11/2023, 07:40 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - "Sertifikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi".

Demikian Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hadi Tjahjanto secara tegas memastikan penyertifikatan rumah ibadah, saat penyerahan sertifikat aset Barang Milik Daerah (BMD) dan rumah ibadah, di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/11/2023).

Hadi menjelaskan, langkah sertifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah dan bangunan rumah ibadah tersebut.

Ada tiga sertifikat tanah untuk rumah ibadah dengan peruntukan masjid, pura, dan vihara di Kota Pangkalpinang.

"Saya mengimbau para kepala daerah untuk dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah dan segera dilaporkan ke Kantor Pertanahan setempat," ucap Hadi.

 

Baca juga: Hadi Serahkan Sertifikat 113,8 Hektar Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan Rebo

Tiga sertifikat ini merupakan bagian dari rangkaian penyerahan enam sertifikat BMD dan rumah ibadah. Keenam sertifikat ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kementerian Agama, Kementerian Pertahanan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Pemerintah Kabupaten Belitung.

"Ini adalah langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Hadi.

Sebelumnya, Hadi menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pangkalpinang dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang tentang pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah.

Ia menyambut baik kerja sama ini dan berharap pemerintah daerah dapat berkolaborasi dalam melaksanakan percepatan pendaftaran tanah.

"Semoga Perjanjian Kerja Sama ini dapat diimplementasikan di lapangan dengan sinergis antara seluruh pihak yang terlibat," ujarnya.

Baca juga: Menteri Hadi: Hati-hati Mafia Tanah Sudah Bermigrasi

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung I Made Daging menjelaskan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota ini dalam rangka melakukan pendataan tanah di Kota Pangkalpinang. Ia berharap Pangkalpinang menjadi Kota Lengkap pada akhir tahun 2024.

"Kota Lengkap bisa kita capai dengan koordinasi yang erat dengan pemerintah daerah. Harapannya, Perjanjian Kerja Sama ini bermanfaat hingga semua bidang tanah terdaftar dan objek pajak semakin jelas dan pendapatan daerah meningkat," tutur I Made Daging.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Kantah Kota Pangkalpinang dan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang saling memberikan hibah berupa tanah.

"Ada hibah dari kami (Kantah, red) kepada pemerintah kota untuk halaman Masjid Kubah Timah. Kami juga menerima hibah dari pemerintah kota sebanyak dua bidang tanah kosong seluas 8.000 meter persegi," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com