Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Serahkan Sertifikat 113,8 Hektar Tanah Hasil Pelepasan Kawasan Hutan Rebo

Kompas.com - 10/11/2023, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BANGKA, KOMPAS.com - Sebanyak 41 sertifikat hak milik (SHM) hasil redistribusi tanah obyek reforma agraria (TORA) dari pelepasan kawasan Hutan Lindung (HL) Rebo, diserahkan kepada warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, Kamis (9/11/2023).

Redistribusi tanah dengan total luas 113,8 hektar tersebut merupakan bagian dari program Reforma Agraria yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang salah satunya bersumber dari pelepasan kawasan hutan.

Baca juga: Menteri Hadi: Hati-hati Mafia Tanah Sudah Bermigrasi

Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi secara lintas sektor, terutama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Redistribusi TORA yang diserahkan kepada 38 warga setempat ini merupakan sertifikat dengan peruntukan tempat tinggal dan lahan kosong yang dimanfaatkan untuk perkebunan serta usaha masyarakat.

Baharuddin dan Mariana, pasangan suami-istri yang sudah menempati lahan di kawasan Hutan Lindung Rebo, sejak 40 tahun lalu. Mereka gembira menerima sertifikat hasil redistribusi tanah TORA.KOMPAS.com/Hilda B Alexander Baharuddin dan Mariana, pasangan suami-istri yang sudah menempati lahan di kawasan Hutan Lindung Rebo, sejak 40 tahun lalu. Mereka gembira menerima sertifikat hasil redistribusi tanah TORA.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menegaskan, penyerahan sertifikat ini menjadi bukti kehadiran Negara/Pemerintah yang menyentuh hingga pelosok negeri.

"Ibu sudah bisa tersenyum, karena sudah mendapatkan sertifikat. Itulah kehadiran pemerintah dalam redistribusi tanah, programnya adalah Reforma Agraria," ujar Hadi.

Karena sudah mendapatkan sertifikat, Hadi mengingatkan masyarakat, untuk menyimpannya dengan baik agar dapat dimanfaatkan kembali sebagai modal usaha dalam meningkatkan ekonomi sehingga kesejahteraan tercapai.

Baca juga: PT Timah Gandeng BPN Benahi Tumpang Tindih IUP dan HGU Kawasan Pertambangan

Masyarakat Desa Rebo sudah menunggu puluhan tahun untuk mendapatkan SHM. 

Mariana merupakan salah satu penerima sertifikat redistribusi tanah tersebut. Bersama suami, Baharuddin,  menempati lahan yang termasuk kawasan Hutan Lindung Rebo sejak 40 tahun lalu.

Awalnya, menurut Mariana, untuk mendapatkan hak penguasaan lahan secara legal demikian sulit.

"Agak ribet, karena ini adalah hutan lindung. Menunggu pembebasan (pelepasan kawasan hutan, red) dulu. Kemudian dari kantor desa ada petugas yang datang dan membantu proses sertifikasi. Itu dimulai tahun lalu," cerita Mariana.

Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Yunila merupakan penerima sertifikat hak milik (SHM) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hacia dari pelepasan kawasan Hutan Lindung (HL) Rebo.KOMPAS.com/Hilda B Alexander Warga Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Yunila merupakan penerima sertifikat hak milik (SHM) Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) hacia dari pelepasan kawasan Hutan Lindung (HL) Rebo.
Kini, setelah SHM di tangan, dia merasa lega karena memiliki "pegangan" kuat dan legal atas tanah seluas 1.400 meter persegi yang ditempatinya.

Kelak sertifikat ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dan semoga warga lain yang belum mendapatkan sertifikat, dilancarkan dan dipermudah prosesnya," ucap dia.

Adapun Yunila, warga yang tinggal hanya sepelemparan batu dari kediaman Mariana, mengaku sangat dibantu dan diuntungkan dengan program redistribusi tanah ini.

Baca juga: Strategi Menteri Hadi Percepat Pendaftaran Tanah di Bangka Belitung

"Alhamdulillah senang akhirnya punya tanah sendiri, setelah engurusnya selama lebih kurang tiga tahun," ucap Yunila yang telah menempati lahan di Desa Rebo sejak 1989.

Yunila antusias mengikuti program ini karena merasa khawatir tanahnya ikut digusur ketika ada pembangunan atau penataan kawasan.

"Dengan adanya sertifikat ini, jadi lega. Saya akan menyimpannya sebagai pegangan kelak untuk masa depan," tuntas Yunila yang mengantongi SHM atas tanah seluas 632 meter persegi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com