Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 384 Perda/Perkada yang Jadi RDTR

Kompas.com - 08/11/2023, 13:28 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebutkan, baru 384 Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang sudah menjadi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 194 RDTR di antaranya sudah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS).

Asal tahu saja, Kementerian ATR/BPN memiliki target untuk menyelesaikan penyusunan 2.000 RDTR.

"Oleh karena itu, saat ini kami terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan RDTR," ungkap Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (8/11/2023).

Dari segi pertumbuhan ekonomi, imbuh Hadi, pemerintah Indonesia telah menentukan langkah strategis.

Langkah tersebut adalah mempercepat proses perizinan investasi melalui penyederhanaan dan percepatan proses penataan ruang sebagai persyaratan dasar izin investasi dengan tetap memperhatikan aspek berkelanjutan. Hal ini dilakukan dengan mempercepat penyusunan RDTR.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Sebut Pentingnya Pemda Punya RDTR Mitigasi Gempa

Menurutnya, tata ruang adalah panglima dalam pembangunan. Rencana Tata Ruang (RTR) perlu dijadikan rujukan yang dipatuhi semua pihak tanpa terkecuali.

Perencanaan tata ruang ini juga sekaligus menjawab sejumlah tantangan di Indonesia.

Mulai dari persoalan pertumbuhan populasi urban yang sangat pesat, kesenjangan antarwilayah, hingga risiko kebencanaan mengingat letak Indonesia yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik.

"Perencanaan tata ruang yang berkualitas menjadi penting bagi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan antarwilayah, dan penciptaan ruang yang berkelanjutan, sehingga dapat mewujudkan visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara maju pada tahun 2045," tuntas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com