Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bila Sesuai SPM, Sekian Kecepatan Transaksi Pembayaran di Jalan Tol

Kompas.com - 31/10/2023, 14:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran jalan tol di Indonesia diharapkan bisa memangkas waktu tempuh antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.

Bagi pengendara yang menggunakan fasilitas Jalan Tol tersebut, tentunya wajib melakukan transaksi pembayaran.

Transaksi akan dilakukan di Gerbang Tol dengan kartu uang elektronik yang sudah berisi saldo. Saldo akan dipotong sesuai besaran tarif yang dibayarkan pada masing-masing ruas tol.

Baca juga: Kenapa Pengendara Dilarang Istirahat di Bahu Jalan Tol?

Selama tapping kartu uang elektronik di gerbang tol, ada waktu kecepatan transaksi rata-rata yang sudah diatur sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Seperti dikutip dari laman Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kecepatan Transaksi Rata-rata di Gerbang Tol tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol.

Berikut rincian rata-rata waktu transaksi yang seharusnya dihabiskan oleh seorang pengguna jalan ketika melewati gerbang tol:

1. Gerbang Tol Sistem Terbuka (maksimal 6 detik setiap kendaraan)

2. Gerbang Tol Sistem Tertutup :

- Gardu Masuk (Maksimal 5 detik setiap kendaraan)
- Gardu Keluar (Maksimal 9 detik setiap kendaraan)

3. Gardu Tol Otomatis (GTO) : Gardu Tol Ambil Kartu (maksimal 4 detik setiap kendaraan)

4. Gardu Tol Transaksi (maksimal 5 detik setiap kendaraan)

Sayangnya, hingga kini masih banyak pengendara mengalami kendala ketika melakukan tapping di gerbang tol.

Baca juga: Ternyata, Ini Manfaat Pagar Pembatas di Jalan Tol

Misalnya kartunya tidak terbaca atau saldo habis sehingga menyebabkan antrian kendaraan yang panjang.

Karena itu, setiap penumpang diimbau untuk memastikan posisikan kartu dengan benar ketika melakukan tapping pada mesin agar langsung terbaca.

Jika mengalami kendala segera menekan tombol bantuan untuk memanggil petugas yang berjaga

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com