Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gula-gula Beli Properti, Bebas PPN dan Bantuan Biaya Administrasi

Kompas.com - 25/10/2023, 06:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan berupa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bantuan uang adminstrasi untuk menggeliatkan industri properti di Indonesia.

Pemberian kedua insentif itu telah diputuskan oleh pemerintah dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (24/10/2023).

"Tadi Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Namun, menurut Politisi Partai Golkar tersebut, insentif bebas PPN 100 persen hanya akan berlaku hingga Juni tahun 2024. Setelah itu, besarannya akan berkurang.

"Ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan (2024). Sesudah Juni, PPN 50 persen ditanggung pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Jokowi Gratiskan PPN Rumah, Ini Kata Pengembang

Selain PPN DTP, pemerintah juga akan memberikan bantuan uang kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengurangi biaya administrasi saat pembelian rumah subsidi.

"Bantuan administrative cost-nya termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan yang lain itu sekitar Rp 13,3 juta. Pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta dan ini sampai tahun 2024," terangnya.

Airlangga menyampaikan, kedua kebijakan ini dibuat untuk menggairahkan sektor properti. Mengingat sektor ini memiliki efek berganda yang besar dalam perekonomian nasional.

Selama periode 2018-2022, sektor perumahan (konstruksi dan real estat) mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp 2.349 triliun-Rp 2.865 triliun per tahun atau setara dengan 14,6%-16,3% terhadap PDB.

Di samping itu, sektor ini juga telah mampu menyerap 13,8 juta tenaga kerja per tahun atau sekitar 10,2% dari total lapangan kerja pada tahun 2022.

"Untuk mendorong sektor perumahan yang pertumbuhan PDB-nya rendah, real estat hanya tumbuh 0,67%, dan PDB konstruksi hanya tumbuh 2,7%, diperlukan kebijakan untuk menggairahkan kembali sektor perumahan," pungkas Airlangga.

Tanggapan Pengembang

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Joko Suranto pun berterima kasih kepada pemerintah dan menyambut baik atas kebijakan tersebut.

"Pertama, ini in line menjawab permohonan kami pada saat Musyawarah Nasional (Munas) REI ataupun dalam beberapa kesempatan mengenai industri properti ini kan belum rebound (kembali) seperti industri-industri lain," terang Joko kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Kedua, jumlah masyarakat yang membutuhkan rumah masih tinggi. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, masyarakat yang menginginkan rumah sebesar 13,5 juta.

Sementara 10 tahun kemudian atau tepatnya 2020, masih terdapat 12,7 juta masyarakat yang membutuhkan hunian.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com