Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Pengendara Dilarang Istirahat di Bahu Jalan Tol?

Kompas.com - 23/10/2023, 06:15 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahukah Anda bahwa sisi kiri jalan tol atau yang disebut bahu jalan tidak boleh digunakan untuk beristirahat atau menyalip kendaraan lain?

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, diketahui bahwa bahu jalan merupakan suatu bagian dari jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan jalan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengingatkan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat.

Pasalnya, bila bahu jalan digunakan sebagai tempat istirahat, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat terjadi kondisi darurat.

"Seperti ban pecah, bahan bakar (habis) itu bisa di bahu jalan," kata Basuki, beberapa waktu lalu.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno turut mengimbau pengguna jalan tol untuk tidak beristirahat di bahu jalan, terutama saat mudik.

"Yang harus diperhatikan selama berada di jalan tol adalah jangan sekali-kali beristirahat menggunakan bahu jalan tol," ujar Djoko.

Baca juga: Pengusahaan Tol Getaci Mulai Dilelang, Proyeknya Sampai Ciamis

Tidak hanya untuk beristirahat, pengendara juga biasa memilih berhenti di bahu jalan bawah jembatan untuk berteduh agar tidak kepanasan.

Djoko meminta agar petugas mobil patroli jalan tol untuk tidak membiarkan jika menemukan sejumlah kendaraan beristirahat di bahu jalan.

"Segeralah meminta untuk melanjutkan perjalanan atau keluar jalan tol terdekat untuk mencari tempat istirahat lebih aman," ujarnya.

Oleh karena itu, tidak jarang pengguna jalan tol menemukan tulisan "dilarang menggunakan bahu jalan kecuali darurat" atau "bahu jalan hanya untuk darurat" yang terpasang di sepanjang jalan tol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com