JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan membantu pekerjan informal atau mandiri yang unbankable (tak memenuhi syarat untuk mengakses keuangan) agar mendapatkan bantuan pembiayaan perumahan melalui Program Tabungan Rumah Tapera (TRT).
Caranya, dengan menabung selama tiga bulan secara konsisten sebelum dinyatakan bankable (dapat memenuhi syarat untuk mengakses keuangan) dari bank.
Dengan demikian, MBR tersebut bisa mendapatkan manfaat atas pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Baca juga: Gandeng BP Tapera, BTN Syariah Gelar Akad Kredit bagi 2.300 Unit Rumah
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari keterangan resminya, Kamis (5/10/2023).
"Untuk peserta yang dinyatakan un-bankable oleh bank akan tetap mendapat kesempatan menerima manfaat pembiayaan KPR FLPP dengan cara menabung selama 3 bulan secara konsisten sebelum dinyatakan menjadi bankable," terang Ariev.
Dia menargetkan, pekerja informal atau mandiri dengan penghasilan tidak tetap yang bisa mendapatkan pembiayaan ini adalah wiraswasta, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pekerja seni, serta status pekerjaan tidak tetap seperti para karyawan konttrak dan pengemudi ojek daring.
Untuk itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Haryo Bekti Martoyoedo mengungkapkan, dibutuhkan enam langkah yang dapat diupayakan oleh BP Tapera dan seluruh stakeholder untuk mewujudkannya.
Adapun keenam langkah tersebut sebagai berikut: